INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Muhamad Ali Akbar(MAA) membantah masuk dalam 16 nama Debitur BPR Karya Remaja sebagaimana dilansir beberapa media online baru baru ini.
Hal itu disampaikan MAA dalam rapat antara Pimpinan DPRD Indramayu bersama Anggota Dewan Kehormatan DPRD Indramayu menyikapi judul berita Oknum Anggota DPRD Debitur Nakal BPR Karya Remaja, Jumat 14 April 2023.
“Saya masuk dalam inisial MAA mungkin Muhamad Ali Akbar sebagai Debitur BPR Karya Remaja, padahal saya jelaskan tidak pernah menabung maupun meminjam uang kepada BPR Karya Remaja,” tandasnya mengklarifikasi pemberitaan media.
Menurutnya, kalaupun saya memiliki hutang di BPR KR, harusnya BI Chaking sudah menyatakan yang bersangkutan memiliki hutang di Bank Jabar Banten.
“Mengapa ini diloloskan,” tuturnya.
Namun demikian, Ali belum bisa menjustifikasi sumber berita yang kebetulan Plt Dirut BPR Karya Remaja adalah dirinya. Maka pihaknya sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Indramayu meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera memanggil Plt Dirut BPR Karya Remaja untuk mengkonfirmasi siapa saja 16 Anggota DPRD yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
FOKUS BACA INI JUGA : Lima Fraksi DPRD Indramayu Sepakat Bentuk Pansus BPR KR
“Karena jangan sampai, kami yang memperjuangkan nasib nasabah dan kami dianggap sebagai orang yang memiliki hutang sampai nilainya kalau engga salah 100 miliar,” tandasnya.
Ali juga menyayangkan kepada pihak BPR Karya Remaja yang telah mempublish nama nama debitur nakal tersebut kepada publik, padahal dalam ketentuan perbangkan jelas tidak diperbolehkan data tersebut bisa dipublikasikan secara umum.
FOKUS BACA INI JUGA : Tanggapi Inisial Anggota DPRD Masuk Daftar Debitur BPR KR, Dewan Kehormatan Akan Bersikap
“Data itu kan rahasia perbangkan, kenapa bisa dipublish ke publik,” tanya Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Indramayu ini.
Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online secara bersamaan, jajaran Direksi BPR Karya Remaja melaporkan rilis berita yang menyebutkan sejumlah anggota DPRD Indramayu ikut menikmati kredit macet sekitar 16 orang, mereka menjadi kordinator kredit kelompok.
“Sebanyak 16 orang ini menjadi koordinator kredit kelompok dan membawahi nama-nama yang hanya dipinjam kartu identitasnya untuk memuluskan kredit. Selanjutnya modus itu disebut dengan istilah kredit topengan,” jelas Direktur Operasional BPR Karya Remaja, Bambang Supena kepada wartawan belum lama ini.
Nama-nama anggota DPRD Indramayu yang diduga masuk dan ikut menikmati kredit macet itu berinislal ATS, MC, KSW, Hlm, Srj, AA, Kst, JF, MAA, ANH, MS, RLW, YS, DH, AL dan Nhy. Nama terakhir adalah salah satu anggota DPRD Indramayu. Jumlah kredit macet dibawah koordinator kelompok mencapai Rp141 miliar lebih.
“Nama-nama nasabah dibawah koordinator kelompok hanya dipinjam identitasnya saja, dan mengaku tidak menikmati uangnya. Akan tetapi pengakuan ini masih kami dalami, apakah yang bersangkutan memang benar-benar hanya dipinjam nama atau ikut menikmati uang kredit,” kata Bambang.
Terkait dengan anggota DPRD, nama Nhy dibenarkan oleh Bambang menjadi salah satu koordinator kelompok. Yang bersangkutan, kata dia, meminjam dua identitas yakni HS dan S dengan nilai kredit sebesar Rp784 juta lebih.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Indramayu lain yang memiliki tunggakan kredit tidak masuk dalam debitur bermasalah karena angsuran mereka tercatat lancar. (Ihsan/FP).