JELANG pelaksanaan Pentas Seni (Pensi) Murid SDN 4 Margadadi, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, muncul dipermukaan sebuah pemberitaan di media online menyoroti tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap pelaksanaan Study Tour dan Perpisahan mengatasnamakan orang tua siswa.
Pungutan Liar (Pungli) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan kegiatan meminta sesuatu (dalam bentuk uang dan lain sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan lain sebagainya) tanpa mengikuti peraturan yang lazim.
Mengacu kepada ketentuan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Dasar pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan. Ketentuan ayat (3) menjelaskan bahwa Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dua dalil hukum diatas, jika dikaitkan dengan kegiatan yang saat ini dilaksanakan oleh Paguyuban Orang Tua Siswa Kelas 6 SDN Margadadi 4 adalah murni kegiatan yang digagas, direncanakan, diprakarsai dan dilaksanakan oleh dan untuk orang tua siswa tanpa melibatkan pihak sekolah dan tidak masuk dalam frasa “biaya pendidikan”, baik dalam hal penggalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber anggaran kegiatan tersebut tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Bahkan sumbangan kegiatan Pentas Seni ditempuh melalui proses dan tahapan selama satu tahun sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Mengutip Buku dalam Bidang Pendidikan Profil Pelajar Pancasila di Sekolah Dasar, Sri Haryati, S.Pd. SD, (2022:39-40), pada buku Pengantar Ilmu Antropologi (2015) oleh Koentjaraningrat, menegaskan istilah gotong royong adalah kerja bersama dalam upaya mencukupi kebutuhan dan menghadapi permasalahan secara bersama.
Maka, kegiatan gotong royong tidak hanya dapat dikerjakan di lingkungan rumah saja, tetapi juga bisa dilaksanakan di sekolah. Gotong royong di sekolah perlu digerakkan agar suatu pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat.
Istilah akademik literasi diatas, merupakan pedoman yang selama ini dipegang oleh Paguyuban bersama Komite SDN Margadadi 4 yang sudah berjalan selama ini dalam membantu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Artinya, kegiatan Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN Margadadi 4 tidak dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan tetapi dilaksanakan murni oleh Paguyuban Orang Tua Siswa dengan prinsip gotong royong, kebersamaan, kemandirian, adil, transparan dan berkualitas menjadi cita-cita bersama.
Indikator dari proses gotong royong dan kebersamaan itu dapat ditinjau dari prakarsa, gagasan dan perencanaan yang dibahas jauh jauh hari dengan mengacu pada penyelenggaraan kegiatan oleh Paguyuban Kelas 6 sebelumnya. Maka dari hasil pembahasan rapat dan diskusi seluruh anggota paguyuban, masing – masing orang tua siswa dapat menyisihkan uang tabungan sebesar Rp100 ribu setiap bulan yang dikumpulkan melalui bendahara Paguyuban. Lalu apakah dalam perjalanan proses penggalian dana tersebut berjalan sesuai harapan, tidak juga. Pada prakteknya bervariatif ada yang hanya sebulan menabung Rp50 ribu, Rp 20 ribu, ada juga yang dalam tiga bulan sudah lunas Rp1,2 juta, bahkan ditemukan juga yang sampai menjelang pelaksanaan kegiatan baru menabung 2 bulan, 7 bulan dan ada juga yang belum bayar sumbangan karena faktanya mereka tidak mampu.
Apakah ada sanki bagi orang tua yang tidak lunas nabung atau tidak berpartisipasi sumbangan pada kegiatan tersebut, tidak juga, seluruh siswa dan orang tua siswa mendapat fasilitas dari panitia berupa seragam batik, Snack, buku album dan kesempatan ekspresi lainnya yang disediakan oleh panitia penyelenggara.
Direktur Sekolah Dasar menegaskan bahwa gotong royong semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan dunia pendidikan di jenjang sekolah dasar.
Mengutip kata-kata Helen Keller ; Alone we can do so little, together we can do so much. Sendiri kita bisa melakukan sedikit, bersama kita bisa melakukan banyak hal. Itu artinya untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik, kita harus bisa saling bersinergi dan bergotong royong.
Maka Gotong Royong untuk Pendidikan Berkualitas sudah harus bisa dilaksanakan di Kabupaten Indramayu seperti yang beberapa tahun terahir ini terus digalakkan oleh Paguyuban dan Komite SDN Margadadi 4 dengan memperhatikan situasi dan kondisi sosial masyarakat dan warga sekolah masing-masing, tetapi minimalnya perangkat yang selama ini dibangun dapat dijadikan rol model bagi kelangsungan proses peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Menakar Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/883- Disdikbud tertanggal 5 April 2023 tentang Larangan Kegiatan Study Tour dan Perpisahan. Nampaknya tidak ada ketegasan dalam isi surat larangan secara jelas karena dalam ketentuan beberapa poin masih dibolehkan untuk mensukseskan kegiatan sekolah dengan tidak memberatkan orang tua siswa.
Terhadap orang tua siswa yang keberatan dengan sumbangan penyelenggara kegiatan dimaksud, Komite Sekolah sudah sejak awal mengingatkan kepada seluruh Ketua Paguyuban Kelas 1 sampai Kelas 6, agar lebih proaktif dalam menyusun rencana kegiatan serta memperhatikan kondisi orang tua siswa. Dalam penjelasan Ketua Paguyuban Kelas 6 berkaitan dengan kegiatan ini, pihaknya tidak pernah menemukan adanya keberatan atas Sumbangan yang sudah disepakati secara bersama jauh jauh hari. Maka terhadap dinamika yang terjadi akhir – akhir ini, pihak Komite Sekolah membuka ruang komunikasi bagi orang tua siswa yang memang keberatan atas keputusan Paguyuban selama ini.
Pentas Seni SDN 4 Margadadi, merupakan gelaran acara yang akan menjadi kenangan tersendiri bagi diri anak selama 6 tahun menyandang almamater sekolah. Kebanggan bagi orang tua siswa untuk memberikan yang terbaik kepada anaknya melalui momentum kegiatan tahunan menjelang kelulusan. Maka semangat gotong royong dan kebersamaan untuk mendesain kegiatan tersebut lebih semarak dari kegiatan tahun sebelumnya menjadi target dan harapan besar para orang tua siswa, walaupun ada saja pada detik akhir kegiatan terdapat orang tua yang tidak konsisten dan tidak mau menampakkan diri secara gentelman atas sikap yang selama ini sudah diputuskan dan disepakati secara bersama.
“Saya tegaskan, acara ini diselenggarakan oleh dan untuk kami dan anak anak kami bukan dikelola oleh pihak sekolah, pihak sekolah hanya tamu dan kami undang, pastinya penggunaan anggaran sumbangan orang tua siswa kelas 6 akan disampaikan secara transparan dan terbuka dalam rapat pembubaran panitia nanti,” ungkap Ketua Paguyuban Kelas 6 SDN 4 Margadadi, Kiki Amalia. (Red/FP)