Hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Indramayu dan tim anggaran pemerintah daerah telah menghasilkan 14 Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif, diantaranya adalah :
1. Mencermati perangkaan pos pendapatan secara umum dari komponen PAD tercapai 109,73 persen dari anggaran PAD yang ditetapkan sebesar 459,92 miliar dapat terealisasi sebesar Rp504, 68 miliar. Capaian target tersebut pada dasarnya over target, namun demikian Badan Anggaran mencermati masih terdapat pos pendapatan daerah yang masih belum tergali secara maksimal. Terutama menyangkut persoalan pos pendapatan PBB – P2 yang masih menjadi catatan BPK terus menerus setiap tahun, termasuk menyangkut optimalisasi laporan penyampaian pembuatan akta dan penagihan sanksi administrasi denda bagi PPAT/PPATS yang melakukan pelanggaran sebagai upaya menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan daerah dari pos PBB – P2.
2. Pendapatan transfer dari pemerintah Propinsi Jawa Barat hanya terealisasi sebesar Rp224, 28 miliar atau 81,38 persen lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp275, 58 miliar. Atas perangkaan capaian tersebut, Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah persuasif baik secara politis maupun normatif.
3. Masih ditemukan potensi pendapatan dari sektor parkir khusus menjadi piutang pendapatan sebesar Rp188 juta pada Dinas Perhubungan, agar kiranya dapat direalisasikan.
4. Terkait temuan adanya aset kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang status keberadaannya belum diketahui, Badan Anggaran meminta agar Bupati Indramayu dalam hal ini bidang aset pada Badan Keuangan Daerah harus berani dan segera melacak serta menarik aset tersebut dari pihak-pihak yang menguasai.
5. Dalam hal ditukannya data 169 kendaraan yang habis masa pinjam pakainya, Badan Anggaran merekomendasikan agar bidang aset segera menyikapi apakah menarik kendaraan dimaksud atau memperbaiki perjanjian pinjam pakai.
6. Terkait sejumlah sertifikat tanah yang belum diketahui keberadaannya, Badan Anggaran meminta agar Bupati Indramayu segera membentuk tim khusus yang ditugasi untuk melacak dan menertibkan aset – aset Pemda yang belum jelas Pencatatan dan keberadaannya.
FOKUS BACA INI JUGA : Temuan BPK Sebesar 9,8 Miliar Belum Seluruhnya Dibayar
7. Masih tingginya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada beberapa perangkat daerah adalah menjadi temuan yang berulang ulang setiap tahun sebagaimana sajian LHP BPK, Badan Anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah segera membuat sanksi tegas kepada pihak ketiga yang tidak komitmen dalam menjalankan pekerjaan dan perlu dievaluasi pada proses lelang barang/jasa pada tahun berikutnya serta tidak diberikan pekerjaan dalam beberapa waktu.
8. Untuk mengurangi peluang serapan yang rendah, maka pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi guna peningkatan kinerja anggaran, Badan Anggaran merekomendasikan agar pelaksanaan lelang dilakukan di awal tahun termasuk Pemkab harus menyiapkan kecukupan SDM yang memadai mengingat ketersediaan pejabat pengadaan barang/jasa masih relatif sedikit.
9. Tahun Anggaran 2020 Pemkab Indramayu melalui alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp119, 7 miliar khusus penanganan Pandemi COVID-19 dengan realisasi BTT sebesar Rp118, 4 miliar atau sekitar 98,8 persen salah satunya diserap untuk Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp37, 6 miliar yang diperuntukkan belanja bahan sembako sebesar Rp25,8 miliar dengan pelaksana PD BWI ditemukan adanya temuan BPK yang serius yakni kemahalan harga pengadaan sembako beras untuk kegiatan jaring pengaman sosial Covid-19. Maka Badan Anggaran merekomendasikan kedepan haris lebih berhati – hati dalam melakukan survei harga lapangan secara riil.
10. Badan Anggaran merekomendasikan agar sistem pengawasan internal di beberapa OPD harus dapat diperkuat dari mulai perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban dengan melakukan Sinergi bersama BPKP dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
11. Terkait insentif tenaga kesehatan yang belum dibayar satu bulan di RSUD Indramayu tahun 2020 dan RSUD Patrol selama 4 bulan pada tahun 2020, kiranya hak – hak para tenaga kesehatan yang sudah bekerja dalam penanganan Covid-19 untuk segera dibayarkan.
12. Ketidaksesuaian modal disetor pada PD BPR/PK dengan catatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 masih belum singkron maka perlu segera direvisi termasuk nomenklatur penggunaan nama BUMD harus sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
13. Masih tingginya nilai Silpa yang diperoleh pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp143 miliar menunjukkan masih lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran khususnya belanja daerah yang melalui proses lelang tender pengadaan Barjas, oleh karena itu, Badan Anggaran merekomendasikan agar kedepan Pemkab dalam membuat perencanaan anggaran harus benar benar terukur baik sisi volume maupun waktu pelaksanaan.
14. Bahwa terkait angka temuan LHP BPK Sebesar Rp9,8 miliar, baru dikembalikan kepada keuangan kas daerah sebesar Rp5,4 miliar dan masih tersisa sekitar Rp4,4 miliar maka Badan Anggaran merekomendasikan kepada OPD yang masih belum menindaklanjuti temuan tersebut untuk menjadi bahan perhatian serius, termasuk peran Inspektorat harus lebih pro aktif dalam melakukan tindak lanjut yang selanjutnya akan disampaikan pada rapat kerja DPRD Indramayu untuk meminta progres repot atas beberapa temuan tersebut