LELEA,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan distribusi Beras Sejahtera (Rastra) bagi 453 KPM Bansos Rastra 2018 Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat semakin terang benderang adanya pungutan Rp4.000 dengan dalih infak Baznas. Hal itu terungkap dalam rapat pengembalian dana infaq antara Muspika Kecamatan Lelea, Ketua BPD, Pengurus LPM, Ketua ketua RT/RW, Pengurus DKM, MUI dan unsur organisasi Kemasyarakatan lain, Jum’at(9/3/2018) di Kantor Desa Tempel.
Kuwu Tempel, Kadori saat memberikan klarifikasi kepada awak media, ia mengaku menyesal atas pelaksanaan distribusi Rastra pada pekan kemarin dengan mewajibkan kepada penerima membayar infak Baznas sebesar Rp4000, terpaksa itu dilakukan guna menunjang program pencapaian target Bazis Desa dan bukan menggunakan stempel DKM sebagaimana diberitakan di media online untuk infak Masjid dan Mushola.
Sebagai Kuwu yang baru saja dilantik pada Februari lalu, ia tidak memahami, jika kebijakan tersebut melanggar aturan Pedum Bansos Rastra, mengingat pemberian kupon infak Baznas sebelumnya sudah diberlakukan sebelum ia menjabat.
“Seperti keterangan dari Lebe sebagai penanggung jawab Baznas Desa, kupon infak itu selalu diberikan kepada penerima beras sebelumnya dan pelayanan lainnya, pada program Rastra ini, saya benar-benar tidak mengerti, sehingga disetujui untuk mewajibkan KPM bayar Rp4000,”tuturnya.
Ia menjelaskan, dikhawatirkan menjadi persoalan hukum, pihaknya langsung berkordinasi dengan Muspika Kecamatan Lelea dan beberapa pihak dalam mengatasi masalah tersebut. Selanjutnya ia mengumpulkan seluruh organisasi Kemasyarakatan, Jum’at(9/3/2018), untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengembalikan dana hasil pungutan infak Rp4.000 x 453 orang sebesar Rp1.812.000 melalui ketua RT disaksikan oleh Sekmat Lelea, Nana Pasha, TKSK Kecamatan Lelea, Mastirah dan unsur tokoh masyarakat Desa Lelea.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran saya sebagai Kuwu yang baru, untuk lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian masalah ini,”tutur Kadori.
Sementara itu, Ketua RT 7 Edi informasi yang diterima, membenarkan jika penerima Rastra Desa Tempel telah dipungut infak Baznas sebanyak dua lembar masing masing tertera Rp2.000, selanjutnya uang pengutan tersebut diterima oleh Tim Pelaksanan Program Rastra di kantor Desa Tempel. Sebagai ketua RT ia hanya menjalankan intruksi dari perangkat Desa Tempel untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Seketika, masalah pungutan infak Rastra menjadi perhatian semua pihak, hingga penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKB pada Sidang Paripurna Laporan Hasil Reses Mas Persidangan I tahun 2018, yang dibacakan oleh Azun Mauzun menyampaikan pesan aspirasi itu kepada Bupati Indramayu bahwa berkaitan dengan pelaksanaan program Bansos, dalam pendistribusian Rastra bagi keluarga penerima manfaat, Pemkab Indramayu dimohon untuk memantau dan mengawasi agar dalam pelaksanaan tidak disalahgunakan atau ditumpangi program diluar ketentuan Pedum oleh oknum tertentu, sehingga distribusinya dapat berjalan dengan tepat sasaran dan memastikan KPM tidak dibebani apapun dalam proses penerimaan beras.