Hukum & KriminalIbu Rumah Tangga Ditangkap Kepergok Edarkan Narkoba Sabu-sabu

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Kepergok Edarkan Narkoba Sabu-sabu

CIREBON,(Fokuspantura.com),– Apakah Kota Cirebon darurat narkoba? Sepertinya pertanyaan itu cukup membuktikan, jika di Kota Udang masih ada kejahatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan nakotika. Hal itu dibuktikan, Kepolisian Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sedikitnya delapan pelaku pengedar narkotika.

Terhitung dalam waktu 2 minggu pada Juli 2017 lalu, Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus 8 laporan narkoba dan membekuk sedikitnya 8 orang tersangka mulai dari penyalahgunaan obat-obataN sedianya farmasi dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK saat menggelar press reales, Selasa (01/08) menjelaskan bahwa Satuan Narkoba mengamankan tersangka, MA (34) warga Karyamulya Kota Cirebon yang mengedarkan narkotika jenis pil extasi (inex, red) sebanyak 100 butir.

“Dari pengakuan tersangka, pil haram tersebut sudah beredar di wilayah Cirebon dengan harga 300 ribu perbutirnya,” katanya.

Sementara dari tersangka lain yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, N (27) dan TM (30) Warga Kejaksan, Kota Cirebon diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Samadikun, Kota Cirebon keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket.

“Dua tersangka kita amankan berawal dari tertangkapnya, TM dan dari hasil pengembangan bahwa barang tersebut berasal dari, N yang disuruh oleh suaminya. Selanjutnya, barang haram tersebut diperjualbelikan oleh TM dengan harga perpaketnya Rp 200 ribu rupiah,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ saja, Satuan Narkoba juga mengamankan tersangka lainnya yakni warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, berinisial, IR terkait penyalahgunaan obat-obatan sedianya farmasi tanpa ijin jenis Tramadol, Trihexyphendyl, Dextro dan Zenith dan dari jumlah keseleuruhan mencapai ribuan obat-obatan farmasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara terkait penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi, para Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No.36 Tentang Kesehatan. (Son/FP)

ads

Baca Juga
Related

Tim Bagana Indramayu Bantu Korban Banjir

SUKRA,(Fokuspantura.com),- Tim Banser Tanggap Bencana (Bagana) Kabupaten Indramayu, Jawa...

KPID Harus Jaga Netralitas Pilkada Serentak

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat...

Bertemu Petani Hutan, Syamsul Bachri Sampaikan Prosedur Pupuk Bersubsidi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, bertemu...

Reses di Desa Rancajawat, Syamsul Bachri Diminta Perjuangkan PJU

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Fraksi PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Syamsul...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu