Fokus PanturaFokus IndramayuHibah Pilkada Bawaslu Indramayu Rp20 Miliar Untuk Apa ?

Hibah Pilkada Bawaslu Indramayu Rp20 Miliar Untuk Apa ?

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, sebesar Rp 20 miliar menjadi perhatian publik. Pasalnya anggaran untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berdasarkan NPHD nomor 900/533/Kesbangpol dan nomor 197/KU.00/K.JB-09/11/2023 yang ditandatangani pada 9 Nopember 2023 patut untuk ditelusuri keabsahan penggunaan anggaran sesuai dengan Permendagri nomor 89/PMK.05/2016 tentang tatacara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Seperti diketahui, Nota Kesepakatan Hibah yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina mewakili Pemkab Indramayu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni, dicairkan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen atau setara Rp 8 miliar dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada tahun 2023. Pencairan tahap 2 sebesar 50 persen atau setara Rp10 miliar dicairkan 4 bulan sebelum pemungutan suara dan tahap ke 3 dicairkan sebesar 10 persen atau setara Rp2 miliar dicairkan 1 bulan sebelum pemungutan suara.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, mengatakan pelaksanaan NPHD yang merupakan bentuk perhatian Pemkab Indramayu guna kelancaran dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi pertanggung jawaban secara mutlak oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 NPHD yang ditandatangani.

Menurutnya, dalam ketentuan NPHD yang telah disepakati, Bawaslu Indramayu telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan NPHD serta bertanggung jawab baik secara formil maupun materil terhadap penggunaan belanja hibah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Membaca NPHD pasal 5 ayat 2, Ketua Bawaslu Indramayu berkewajiban melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan aturan perundang – undangan, kami sebagai pengusaha media menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan publikasi media yang menyangkut urusan biaya sosialisasi dan lain lain,” tuturnya.

Ia menegaskan, berbicara belanja publikasi media, seharusnya PA Bawaslu Indramayu menggunakan mekanisme sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pasal 38 ayat (1)Perpres 12/2021 menyebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, meliputi E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender. Pada ayat  (2) ditegaskan jika E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring. Ini yang nanti akan kita lihat,” tuturnya.

SMSI Indramayu, sebagai wadah organisasi atau kumpulan pengusaha media tidak pernah mendapatkan penawaran e-katalog ataupun toko daring pengadaan barang dan jasa untuk publikasi maupun kegiatan sosialisasi berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih ataupun bentuk publikasi lainnya.

“Maka kami sedang mempelajari perangkaan bentuk kegiatan yang diusulkan Bawaslu Indramayu kepada Pemkab Indramayu melalui Badan Kesbangpol,” terang Direktur Utama PT Media Pantura Group ini.

Ia akan mengingatkan Bawaslu Indramayu terkait penggunaan anggaran NPHD sebesar Rp20 miliar agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

“Termasuk peran serta Inspektorat dalam melakukan revieu atas penggunaan dana hibah tahap 1,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi mengaku tidak mengetahui secara detail terkait persoalan pengelolaan anggaran hibah yang telah digelontorkan Pemkab Indramayu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2024 ini. Termasuk dugaan pemotongan pembuatan seragam jaket bagi anggota Panwascam di Kabupaten Indramayu yang ia sangkal.

“Pemotongan seragam yang mana lagi, kalau teman teman patungan beli seragam jaket mah ya urusan internal, apalagi sampai ke Hibah saya tidak faham, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat, 11 Oktober 2024.(Red/FP)

ads

Baca Juga
Related

Anies Baswedan Silaturahmi Bersama Ulama dan Nelayan Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gubernur DKI Jakarta terpilih  periode 2017 - 2022,...

PT RNI Minta Perlindungan Hukum Aset Negara

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) mengajukan permohonan perlindungan...

BKD Indramayu Cairkan Dandes Tahap 1 Sebesar Rp11 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu sudah menerbitkan...

Pelajar Kelas VI SDN 3 Bulak Ikuti Pawidya, Puluhan Anak Yatim  Terima Bantuan  Sepatu

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- , SDN 3 Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu