INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akan menggelar rapat paripurna, Rabu (7/11/2018) hari ini. Rapat tersebut membahas soal permohonan mundurnya Bupati Indramayu Anna Sophanah. Pihak keluraga dari Bupati Anna Sophanah mempertegas bahwa alasan mundurnya Bupati disebabkan oleh masalah keluarga.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Indramayu Alam Sukmajaya mengatakan, hari ini DPRD akan menentukan keputusan terkait mundurnya Bupati Anna Sophanah. Dalam rapat paripurna itu dewan akan mengumumkan secara resmi pengunduran diri Anna. Dewan juga akan mengambil voting menentukan keputusan terkait Anna Sophanah ke depan.
“Setuju atau tidaknya ditentukan besok (hari ini),” kata Alam kepada awak media, Selasa (6/11/2018).
Sebelum rapat paripurna digelar, DPRD telah menggelar rapat membahas soal permohonan pengunduran diri bupati Indramayu dari jabatan Bupati pada Selasa sore. Hal itu dilakukan guna meminimalisir perdebatan saat rapat paripurna digelar nanti. Sebab terdapat perdebatan di berbagai fraksi terkait mundurnya Anna Sophanah. Kebanyakan dari mereka mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait mundurnya Anna Sophanah. Berdasarkan surat pengunduran diri, Anna mengaku sudah tidak mampu lagi menjadi bupati karena ingin fokus mengurus keluarga yang sudah sakit-sakitan.
Dalam rapat pada Selasa itu, DPRD telah mengundang Anna namun tidak hadir.
“Semua fraksi ingin mendengar langsung (alasan mundur),” ujar Alam.
Dia mengatakan, untuk menentukan setuju tidaknya mundurnya Anna, rapat paripurna harus dihadiri dua pertiga anggota dewan. Apapun hasil keputusan DPRD akan langsung diajukan ke gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Keputusan berhenti atau tidaknya bupati tetap ada di tangan menteri dalam negeri.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu, Mohomad Sholihin mengatakan, permohonan pengunduran diri yang diajukan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah masih belum final, pasalnya pengajuan dan permohonan tersebut perlu di kaji dan di bahas oleh seluruh Anggota DPRD Indramayu.
“Yang tadi dibacakan dalam rapat Banmus, surat permohonan mundur Bupati Anna hanya surat yang tak bisa berbunyi, kami butuh fisik seseorangnya untuk bisa memberikan penjelasan.”ungkapnya kepada Fokuspantura.com, Senin (5/11/2018).
Permohonan mundurnya Bupati Anna yang dibacakan merupakan sikap secara pribadi dan itu diperbolehkan, namun jika dikaitkan dengan amanah dan jabatan yang merupakan representasi dari 1,8 juta masyarakat Indramayu harus dapat diterima secara logis atas alasan – alasan pengunduran tersebut.
Dikatakannya, hanya karena ingin fokus mengurus keluarga, merupakan alasan yang kurang sesuai dengan ketentuan UU, apalagi dalam ketentuanya yang dapat mengundurkan diri adalah karena meninggal dunia, berhalangan tetap atau tersangkut masalah hukum.
“Tiga poin itu sesungguhnya yang sedang kami kaji dan dalami, kenapa ujug – ujug mundur ?,”terang Solihin.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/politik/2316-bupati-indramayu-ajukan-permohonan-mundur
Ia menjelaskan, permohonan pengunduran Bupati Indramayu, sah sejara konstitusi jika mendpaat persetujuan 2/3 anggota DPRD Indramayu dalam Sidang Paripurna Istimewa.
“Jadi sampai hari ini permohonan itu belum final dan masih belum mendapat persetujuan DPRD Indramayu,”imbuhnya.
Ketika disoal bagaimana nanti jika Kemendagri RI menganulir pemohonan dari hasil Paripurna DPRD Indramayu atas permohonan pengunduran diri Bupati Indramayu. Ia menegaskan Kemendagri tidak bisa mengintervensi jika sudah menjadi keputusan dan persetujuan DPRD Indramayu.
Sontak, permohonan pengunduran orang nomor satu di kota mangga ini membuat bingung elemen masyarakat, pasalnya alasan yang disampaikan dalam surat yang dibacakan tersebut tidak sesuai dengan alasan yuridis.