SUBANG,(Fokuspantura.com),- Setali tiga masalah, pelantikan Bupati Subang definitif, Imas Aryum ningsih oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Deddy Mizwar, pada Kamis (7/6) di Aula BaratGedung Sate Bandung mengundang reaksi keras dari sejumlah aktifis danpenggiat anti korupsi.
Adanya laporan dugaan gratifikasifee proyek dan ijazah aspal yang masuk ke meja Polres Subang, dinilai sejumlah kalangan sebagai laporan jalan ditempat.
Ditemui Fospan, Ketua Investigasi komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN) Jawa-Barat,Yayat. Dirinya menjelaskan adanya dugaan pemalsuan Ijazah persamaan SMA Imas Aryumningsih Plt Bupati Subang pada waktu pilkada 2013, menurut informasi dilapangan yang dapat dipercaya, panitia ujian pesamaan SMA tidak menemukan berkas ujian persamaandi SMAN I Cimahi tahun 1969, lantaran yang terakhir berkas ujian persamaan di SMAN I Cimahi hanya sampai tahun 1968.
“KPAHN telah resmi melaporkan dugaan pemalsuan Ijazah ke Mabes Polri,“tegas Yayat, Kamis (8/6).
Dugaan kuat ijazah palsu,Yayat membeberkan ijazah Persamaan SMA milik Imas Aryum ningsih yang dikeluarkantahun 1969 Ijazah A/N Imas Sulaeman, yang dikeluarkan oleh panitia ujian penghabisan sekolah /kursus anjutan tingkat atas (SMA)Nomor LAA074438 di Cimahi,Yang diangkat oleh Kepala Kantor Daerah DirDjen Dik-Das DjaBar dengan surat keputusan tanggal 4 Oktober 1969,karena Ijazah tersebut di duga Asli tapi Palsu (Aspal).
Lebih jauh, dugaan ini diperkuat oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dua Sekolah SMA Negeri yang berbeda tempat, di tahun yang sama dengan beda bulan.Seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh SMAN I Subang pada bulan Mei 2013, yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Drs H Anton Imam Mas, MM menerangkan bahwaH Imas Aryumningsih, Tempat tanggal lahir Subang 19 Agustus 1950, Nama Orang Tua M SulaemanIjazah nomor. LAA074438 Jurusan Sosial adalah siswa SMA yang lulus pada tanggal 8 November 1969,
“Dan Ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh SMA nama H. Imas Aryum ningsih di Ijazah tercantum Imas Sulaeman seperti pada lampiran” bebernya.
Lebih jauh, dirinya menilai jika terbukti benar Ijazah persamaan SMA milik bupati Imas Aryum ningsih (Imas Sulaeman-red), itu palsu, maka dengan sendirinya ijazah Universitas Al-Ghifari dengan Nomor seri06.B. 1A.0018. gugur demi hukum,
“Jika Ijazah persamaan SMAaspal, maka dengan sendirinya Ijazah sarjana dari UniversitasAl-Ghifari juga gugur demi hukum,” tegasnya.
Selain masalah dugaan ijazah aspal, kini giliran Ketua Kosgoro 1957 , Handra Munandar, yang sejak Februari 2017 lalu melaporkan Imas Aryuminingsih terkait mamah minta feeproyek, pada sejumlah proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Subang tahun 2016. Yang mengejutkan,
Data tersebut darihasil temuan Dandim 0605 Subang yang lama Letkol Inf Budi Mawardi Syam yang saat ini menjabat di Mabes TNI sebagai bagian Pabandya I Opsterdan TMMD Paban V BhaktiTNI Ster TNI. “Data tersebut ada di Letkol Inf Budi Mawardi Syam dan resmi diserahkan meja Polres Subang, namun saya menilai kasus masih sebatas pemeriksaan berita acara introgasi “klaimnya.
Pada tanggal 9 Pebruari 2017 lalu, semua berkas dokumensudah kami serahkan ke tipikor Polres Subang Hal itu sesuai permintaan Polres Subang melaluisurat No B/164/II/2017/ Reskrim, tertanggal 8 Februari 2017.
Saat dikonfirmasi, Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih mengaku tidak gentar dengan adanya laporan ke Polres Subang.
“Kemarin saya datang ke Polres hanya dimintai keterangan soal dugaan pelaporan Ijasah Palsu,” kata Imas Aryumningsih, ditemui di kantornya.
Bahkan dirinya menyerahkan kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum. Terkait dugaan Ijasah Palsu, mantan kontraktor itu mengaku telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Subang dan telah dikabulkan dan ditetapkan oleh pengadilan pada akhir 2007
melalui penetarapan nomor22/PDT,P/2007/PN.SBG. dalam perkara permohonan Hj.Imas Aryum ningsih yangditetapkan tanggal 29 Oktober2007 oleh Majelis Hakim UliPurnama.SH dan Jomson Siringo Ringo.SH. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Subang, mengabulkan permohonan pemohon,
“ Nama Imas Mursiah A,Imas Mursiah, Imas Sulaeman,Imas Aryumningsih, adalah benar pemohon yang bernama Hj.Imas Aryumningsih dan saya anggap sudah selesai dan dijawab perihal tuduhan ijazah palsu saya. Saat ini berganti nama menjadi Imas Aryumningsih,”klaim Imas.
Sekedar diketahui, Pelantikan Bupati Subang, Hj. ImasAryumningsih itu sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor131.32/4109/OTDA 5 Juni2017 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.3235 2017, sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2013 -2018. (Ahya Nurdin)