INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan kader mengenakan atribut Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem) memenuhi kantor Pengadilan Negeri Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 27 Januari 2023.
Kedatangan mereka dipimpin oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Yosep Husen Ibrahim, dengan atribut partai besutan Surya Paloh. Mereka meminta kepada Pengadilan Negeri Indramayu untuk menolak gugatan yang diajukan Anggota DPRD Indramayu asal Dapil 3, Ruyanto, yang sudah diberhentikan oleh DPP Partai Nasdem belum lama ini.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Resort Indramayu, ratusan kubu Aleg Ruyanto dan kubu DPD Partai Nasdem Indramayu berhadap hadapan, masing-masing menyampaikan orasi dan tuntutan pro dan kontra atas sidang yang sudah berlangsung selama tiga Minggu ini.
“Pengadilan Negeri Indramayu tidak berwenang menangani perkara sengketa internal Partai Nasdem,” tulisan dalam spanduk terbentang pendukung DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Yosep Husen Ibrahim, menuding Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak berwenang menangani sengketa intenal Partai Nasdem. Mengingat saat ini, DPP Partai Nasdem sudah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Ruyanto.
“Ruyanto saat ini sudah bukan kader Partai Nasdem,” ungkap Ibrahim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anggota Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruyanto, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan, publik patut memahami terkait gugatan yang diajukan oleh dirinya mewakili klien sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Merah Putih yang saat ini sudah pada tahap pembuktian.
Menurutnya, frasa yang diunggah bahwa Pengadilan Negeri Indramayu tidak berwenang untuk memeriksa perkara internal partai sudah dapat dimaklumi secara aturan. Namun terhadap perkara yang ditanganinya saat ini, berbeda dengan persoalan secara umum, dimana hak mencari keadilan atas klien Ruyanto sebagai kader partai yang tidak pernah menerima sanksi partai dan bahkan pemberhentian secara sepihak yang menurut aturan partai harus disampaikan keberatan kepada Mahkamah Kehormatan Partai tak pernah mendapatkan perlakuan secara adil dari partai.
“Klien kami sudah mengajukan keberatan atas pemberhentian yang dilakukan oleh partai kepada Mahkamah Kehormatan Partai, namun tidak ada tanggapan, bahkan yang lebih parah lagi surat gugatan kami ke Mahkamah Kehormatan Partai dianggap tidak pernah ada sebagaimana dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum partai kemarin,” tuturnya.
Maka, kata Ucok, panggilan akrab Syamsul Bachri Siregar, ketika proses Mahkamah Kehormatan Partai tidak ada kepastian hukum atas pembelaan Aleg Ruyanto pasca diberhentikan tersebut, dijadikan sebagai alat bukti untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh DPD Partai Nasdem Indramayu, DPW Partai Nasdem Jawa Barat dan DPP Partai Nasdem yang ahirnya keputusan sela Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan perkara gugatan tersebut dilanjutkan pada tahap pembuktian.
“Ketika Partai tidak memberikan keadilan kepada klien kami, apakah salah kalau klien kami mengajukan gugatan ke peradilan umum, dasar pertimbangannya sudah ada perkara Fahri Hamzah dimenangkan gugatannya,” terang Dekan Fakultas Hukum Unwir Indramayu ini.
Ia berharap kepada seluruh kader partai dan pengurus partai Nasdem agar dapat menghormati proses gugatan yang diajukan di PN Indramayu dengan baik, tentunya dengan keputusan majelis hakim secara adil dan tidak mencederai makna demokrasi.
“Mari kita sampaikan bukti – bukti dihadapan Majelis Hakim secara baik dan benar agar keadilan bagi klien kami dapat terlihat secara terang benderang,” pungkasnya.
Terkait