PATROL,(Fokuspantura.com),– Gugatan class action Desa Patrolbaru dan Mekasari, yang menuntut pembayaran ganti rugi tanaman pasca pembebasan lahan untuk PLTU II terus berlanjut. Kuasa Hukum penggugat, Mohamad Subito SH, Kamis (27/7), menyatakan, gugatan untuk menguji secara administratif mengenai ganti rugi tanaman.
Para pemilik tanaman dan lahan, menurut Subito, mempertanyakan ganti rugi tersebut sepaket ataukah tidak. “Apakah pembayaran untuk tanaman sepaket dengan lahan ataukah terpisah, sebab opini yang berkembang di masyarakat pembayaran tersebut dibuat terpisah.”, ujar Subito. Begitu pula terkait ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Akan tetapi pada faktanya berkaitan dengan ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) biaya ganti rugi tanaman masih tertahan di rekening desa dan tidak bisa dikeluarkan.”, kata advokat yang akrab disapa Ito.
Ito menegaskan, gugatan ini bersifat class action karena menyangkut banyak korban. Mengingat biaya ganti rugi tanaman adalah hak penggarap yang harus mereka terima.
“Perlu ada kejelasan dari para tergugat tentang ganti rugi tanaman yang masih ditahan,” terangnya.
Ito juga mengatakan, pembuktian kebenaran atas gugatan tersebut akan diuji di persidangan yang akan digelar pekan depan sesuai surat panggilan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Idm, tanggal 2 Agustus 2017, dalam perkara perdata antara Nurokib dkk, selaku penggugat, melawan PT PLN Persero, UIP JBT I, dkk, selaku pihak tergugat.
Ditegaskannya, PLN dalam hal ini selaku tergugat bersama dengan Kantor Pertanahan BPN dan Bupati Indramayu sebagai pelaksana pengadaan tanah, harus bisa menjelaskan alasan penangguhan pembayaran ganti rugi tanaman. Padahal itu merupakan hak penggarap yakni masyarakat desa.
“Jika permasalahan tersebut terus dibiarkan berlarut-larut selain memicu konflik horisontal antara Pemdes dan masyarakat, dan bisa menimbulkan potensi degradasi ekonomi.”, tandasnya. (Robi Cahyadi)