INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, telah menjatuhkan putusan n memenangkan gugatan Abdul Munir dalam perkara nomor : 126/G/2020/PTUN.BDG yang digelar hari ini secara virtual, Kamis,(18/3/2021).
Seperti diketahui, Abdul Munir dipecat lantaran diduga memiliki sikap politik berbeda dengan komisioner Baznas lainnya dan adanya intervensi lain pada perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Indramayu pada tahun 2020 lalu.
Karena dianggap tidak sejalan dengan Komisioner Baznas lain, Abdul Munir lalu dilaporkan ke Baznas Pusat tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan berujung pemberhentian oleh Bupati Indramayu saat itu dijabat Plt. Taufik Hidayat melalui SK Bupati Indramayu nomor 880/Kep.147-Kesra/2020 tanggal 3 agustus 2020 tentang Pemberhentian Komisioner Pimpinan Baznas Indramayu.
Kuasa hukum Abdul Munir, Syamsudin Narji, menjelaskan, salinan putusan perkara tersebut telah bisa diketahui secara terbuka, dimana Majelis Hakim PTUN telah menyatakan menerima gugatan yang diajukan oleh kliennnya, serta memerintahkan Pemkab Indramayu untuk mencabut SK pemecatan Abdul Munir sebagai Wakil Ketua Baznas Indramayu.
“PTUN Bandung juga memerintahkan mengembalikan kedudukan dan jabatan penggugat, klien kami, Abdul Munir, pada posisi semula sebagai komisioner Baznas,” tutur Narji panggilan akrab Syamsudin.
BACA JUGA : Komisioner Baznas Indramayu Dipecat, Kini Gugat ke PTUN Bandung
Menurutnya,pemberhentian kliennya dari posisi pimpinan Baznas Indramayu diduga ada motif politik. Pasalnya, dari dalil dan alasan pemberhentian kliennya yang disampaikan pelapor kepada Pleno Pimpinan Baznas Indramayu tanpa adanya klarifikasi dan tanggapan atas dugaan rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
“Alasan pemberhentian klien saya murni urusan politik dan ada intervensi pihak Mantan Bupati Indramayu,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Indramayu, Ali Fikri menyatakan telah mengetahui keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Abdul Munir.
Namun ia belum bisa mengambil sikap hukum berikutnya karena harus melaporkan kepada bupati baru, Nina Agustina.
“Ya, kami sudah tahu hasil putusan PTUN. Tetapi saya belum bisa mengambil langkah apapun, menunggu perintah dan keputusan pimpinan, banding atau tidak,” tandas dia, saat dikonfirmasi, Kamis,(18/3/2021).