INDRAMAYU – Sebuah bangunan bekas pabrik penggilingan padi (heller), di Desa Kiajaranwetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, ludes dilalap si jago merah. Selasa (30/05) malam. Bekas heller tersebut milik mantan Kepala Desa (Kuwu) Kiajaranwetan H. Sukarta (50) yang disewakan kepada Mul warga Desa lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Oleh si penyewa, Mul, bekas heller itu diduga digunakan sebagai gudang tempat menimbun minyak ilegal.
Banyaknya bahan minyak dan bahan-bahan yang mudah terbakar yang disertai hembusan angin, membuat api semakin membesar dan sulit untuk dipadamkan. Bahkan, sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian, sempat mendengar ledakan hingga 500 meter.
Dengan mendatangkan 2 unit mobil pemadam kebakaran dari Damkar Indramayu, api akhirnya dapat dipadamkan. Diduga, kebakaran tersebut akibat puntung rokok yang dibuang secara sembarangan.
Sementara Kapolsek Lohbener Komisaris Saryono mengatakan, anggota kepolisian yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari pemilik gudang dan sejumlah saksi lainnya di lokasi kejadian. Selain menyelidiki penyebab kebakaran, polisi juga berupaya mencari tahu isi pabrik bekas penggilingan padi yang terbakar tersebut.
“Untuk penimbunan (minyak ilegal), kami masih menyelidikinya. Sementara penyebab kebakaran, diduga dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.”, ucapnya. (Abdul Jaelani).