INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secera resmi melantik Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Indramayu selama berlangsungnya masa cuti Pelaksana Tugas Bupati (Plt.) Bupati Indramayu Taufik Hidayat yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu Tahun 2020.
Ditunjuknya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Bambang Tritoyuliono sebagai Pjs. Bupati Indramayu bersamaan juga dengan dilantiknya enam Penjabat eselon II menjadi Pjs. Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat dengan masa kerja terhitung 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan ke-tujuh Pjs. Bupati/Walikota tersebut dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Youth Centre Sport Arcamanik, Bandung Jawa Barat, Jum’at (25/9/2020).
Sebagaiman diketahui, Pemerintah Kabupaten Indramayu selama periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2015 – 2020 mengalami pergantian Bupati selama dua kali. Pertama pasca terpilih pasangan ANDI (Anna Sophanah – Supendi), Bupati Indramayu terpilih Anna Sophanah secara resmi mundur pada 30 Oktober 2018, selama dua tahun lebih Anna menjabat Bupati Indramayu dengan alasan mengurus keluarga, maka Wakil Bupati Indramayu Supendi resmi menjabat sebagai Plt Bupati menggantikan Anna Sophanah yang secara resmi sudah mundur oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam peristiwa penyerahkan Formulir Berita Gubernur Jabar yang menyatakan penunjukkan Wakil Bupati Indramayu Supendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, di Gedung Sate Jumat (14/12/2018).
Kedua, Wakil Bupati Indramayu Supendi resmi dilantik menjadi Bupati Indramayu periode 2016-2021oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/2/2019), untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Supendi yang ditinggal DPRD Indramayu menggelar pemilihan Wakil Bupati Indramayu yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Demokrat dan PKS dan terpilih secara resmi Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat sebagai Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016 – 2021.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil secara resmi melantik Taufik Hidayat sebagai Wakil Bupati Indramayu sisa masa jabatan 2016-2021 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/10/19). Pelantikan Taufik Hidayat merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengamanatkan bila terjadi kekosongan kepala atau wakil kepala daerah, maka harus dilakukan pengisian jabatan tersebut.
Musibah menimpa Bupati Indramayu, Supendi pada 14 Oktober 2019 ia terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 13 hari pasca Taufik Hidayat resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Indramayu kondisi pemerintahan menjadi tak menentu, saat itu pula Taufik Hidayat langsung ditetapkan sebagai Plt Bupati Indramayu menggantikan Bupati Supendi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2019.
Proses penunjukan langsung (juksung) Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, tanpa proses pemilu ini berjalan hingga Bupati Indramayu Non Aktif Supendi resmi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 7 Juli 2020 lalu.
UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 86 ayat (1) menjelaskan, apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asda 1 Sekda Indramayu, Jajang Sudrajat, saat dikonfirmasi, awak media, Senin(7/9/2020) menjelaskan pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap penetapan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi. Jajang mengaku sedang melakukan usulan proses penetapan Bupati Indramayu definitif, namun selama dua bulan lebih putusan pengadilan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg yang sudah dianggap inkrah tertanggal 7 Juli 2020, (Baca : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fcdf8e84fbbfbac79546054192e62321.html), belum dijadikan dasar hukum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberhentikan Supendi sebagai Bupati Indramayu Nonaktif dan menetapkan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat sebagai Bupati Indramayu melanjutkan sisa masa jabatan periode 2016-2021.
Kini posisi Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat telah diganti sementara oleh Pjs Bambang Tritoyuliono karena Taufik Hidayat mengajukan cuti dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai Calon Wakil Bupati Indramayu berpasangan dengan Calon Bupati Daniel Muttaqien yang diusung Partai Golkar.
Mungkinkah, dalam waktu dekat sebagaimana dalam ketentuan UU, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas nama Mendagri RI menetapkan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, sebagai Bupati Indramayu Definitif, atau ia akan tetap berstatus Plt Bupati Indramayu hingga proses Pilkada serentak selesai. Lalu apakah status Bupati Indramayu Definitif, Taufik Hidayat tersebut akan berpengaruh pada proses pencalonan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, karfena saecara aturan, jika itu terjadi, posisi Bupati Indramayu Definitif Taufik Hidayat harus memilih, apakah melanjutkan sisa masa jabatan dan tidak mengundurkan diri ataukah terus mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Indramayu dan mengundurkan diri, dua pilihan itulah yang menjadi bayang – bayang Plt taufik Hidayat saat ini. Wallahu’alam.