SUMBER,(Fokuspantura.com),– Setelah lama dinyatakan buron atau DPO, dan diputus bersalah oleh pengadilan, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan serta denda Rp200 Juta, Tasiya Soemadi alias Gotas resmi diberhentikan dari jabatan Wabup Cirebon.
Gotas yang terlibat kasus korupsi dana Bansos, dicopot dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon.
Petikan SK diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa (30/05/2017) sore. Satu petikan untuk Gotas dititipkan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra karena sampai saat ini Gotas masih belum diketahui keberadaannya.
Pemberhentian Wabup Cirebon Tasiya Soemadi merupakan implementasi Undang Undang (UU). “Ini merupakan perintah UU dan berlaku bagi setiap kepala daerah yang berperkara hukum dan sudah diputus dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.”, ujar Gubernur Aher.
Selanjutnya, kekosongan jabatan Wabup Cirebon pasca pemecatan Gotas akan segera diisi melalui mekanisme pemilihan di dewan. Ahmad Heryawan (Aher) meminta DPRD Kabupaten Cirebon secepatnya mengagendakan pemilihan wabup.
Mengingat periode Bupati/ Wabup Cirebon sampai Maret 2019, masih tersisa 22 bulan, maka sesuai peraturan berlaku bila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, harus diadakan pemilihan kembali. Siapa yang bakal menggantikan posisi Gotas ditentukan oleh DPRD berdasarkan usulan dari PDI Perjuangan selaku parpol pengusung.
“Untuk menjaga kelancaran kondusifitas pemerintahan daerah kepada Bupati dan DPRD Cirebon agar segera melakukan mekanisme pengisian Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2014-2019.”, kata Aher.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menuturkan, pasca diberhentikannya Tasiya Soemadi alias Gotas, hanya ada waktu tiga bulan untuk mencari penggantinya. “Agustus nanti harus sudah ada pengganti karena batasnya kan 18 bulan jadi masih bisa diisi kekosongannya.”, ucapnya.
Proses pengisian jabatan wabup pasca pemberhentian Gotas, diyakini bupati akan berjalan lancar. Kebetulan di Cirebon parpol pengusungnya tunggal yakni PDI Perjuangan. “Saya tinggal menunggu keputusan dari DPP PDI-P untuk mengusulkan calon kepada saya yang kemudian akan saya bawa ke DPRD.”, jelas Sunjaya. (ist/net/yad)