INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, telah berhasil menangkap 21 tersangka selam kurun waktu satu bulan dalam gelar Operasi Lilin Lodaya 2019. Giat operasi penghujung tahun 2019 tersebut, polisi mengamkan 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), 7 orang tersangka pencurian dengan pemberatan(Curat), 6 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 5 orang tersangka Pertolongan Jahat atau Tadah serta 1 orang tersangka Petasan.
Kapolres Indramayu, AKBP Hermanto melalui Kasat Reskrim Suseno Adi Wibowo mengungkapkan, selama berlangsung operasi lilin lodaya 2019 yang dilaksanakan jajaran, kerap ditemukan beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Pelaku pencurian dengan kekerasan(Curas) modusnya, para pelaku merupakan sindikan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet korban saat menggunakan sepeda motor kemudian merampas handphone maupun tas milik korban dan mengancam dengan senjata tajam.
Ia menjelaskan, modus operandi pencurian dengan pemberatan(Curat) yaitu para pelaku merupakan sindikat pencurian spesialis Alfamart, mesin ATM dan rumah kosong dengan cara masuk kedalam rumah/alfamart melalui jendela maupun atap kemudian masuk mengambil barang milik korban. Untuk modus operandi Curanmor, para pelaku merupakan sindikat curanmor dengan modus operandi menggunakan kunci palsu/Leter T kemudian sepeda motor hasil kejahatan terlebih dahulu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu kemudian dijual dan modus operandi petasan adalah pelaku memproduksi petasan (Home Industry) kemudian menjualnya.
“Para pelaku melancarkan kejahatannya beroperasi di 13 lokasi wilayah Indramayu, Subang, Majalengka dan Sumedang,” katanya dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com,Selasa(31/12/2019).
Menurutnya, para pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian, akan dikenakan pasal dan ancaman hukuman diantaranya pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, pelaku Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara, sementara untuk pelaku kepemilikan Petasan akan diganjar dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun.
“Selain mengamankan 21 pelaku, kami sudah menetapkan status DPO yakni RST, BN dan DRB masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Sementara itu, dari barang bukti yang sudah diamankan di Mapolres Indramayu diantaranya 6.431.414 butir petasan siap edar, 20 unit sepeda motor berbagai merk dan 1 unit kendaraan roda empat serta barang bukti peralatan pelaku untuk melancarkan kejahatan.