Hukum & KriminalGerebek Lokasi Prostitusi, Polisi Ciduk Dua Mucikari

Gerebek Lokasi Prostitusi, Polisi Ciduk Dua Mucikari

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu melakukan penggerebeka dua lokasi prostitusi berbeda di wilayah Kecamatan Lohbener. Aksi petugas dapat mengamankan dua mucikari yakni KDR(49 tahun), warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan seorang wanita paruh baya berinisial DSH (49 tahun), penduduk Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Suseno Adi Wibowo mengatakan kedua Mucikari diamankan jajarannya karena  sengaja menyediakan perempuan sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan menyewakan kamar sebagai praktik prostitusi.

KDR sendiri pemilik lokasi prostitusi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Lohbener. Sedangkan DSH memiliki lokasi prostitusi di Desa Waru, Kecamatan Lohbener.

” Kedua orang tersebut ditangkap diwaktu yang berbeda pada akhir Mei 2019 dan pertengahan Juni 2019 kemarin,” ujar Yoris saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (20/6/2019).

Dikatakannya, pelaku dengan sengaja menyediakan PSK dan menyewakan kamar sebagai lokasi prostitusi. Dari penindakan dua lokasi, ditemukan lima PSK yang diamankan. Kelima perempuan yang berstatus sebagai korban berasal dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu.

“Modus kedua tersangka adalah menyediakan PSK untuk menemani minum-minuman keras dan melayani pria hidung belang yang ingin melakukan persetubuhan ditempat tersebut. Adapun tarif yang ditetapkan kepada para tamu pria sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per orang, ” jelasnya.

Masih dikatakannya, dari besaran tarif yang diterima PSK, kedua mucikari memberikan uang bervariasi antara Rp 70 ribu sampai dengan Rp 120 ribu kepada PSK dan sisanya, untuk membayar sewa kamar kepada mucikari.

Bahkan dalam sehari, setiap mucikari mendapatkan pelanggan sekitar dua orang. Dari perbuatan tersebut mereka meraih omset sekitar Rp 9 juta per bulan.

” Karena perbuatannya ini kedua mucikari terjerat Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, ” tegasnya.

Penindakan lokalisasi prostitusi di wilayah hukum Polres Indramayu harus terus dilakukan, mengingat saat ini, kembali marak adanya modus baru praktek – praktek prostitusi berkedok salon kecantikan, warung kopi bahkan rumah hunian.

ads

Baca Juga
Related

Bawa Kabur Bus, Pelaku Babak Belur Dikeroyok Massa

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Siswantoro (35 tahun), warga Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu...

Hilman ; Waspada Oknum LSM Catut Nama PWI Jabar

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Hilman...

Reses Syamsul Bachri Ajak Konstituen Melek Digital

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Ratusan konstituen warga masyarakat Kecamatan Talun, Kabupaten...

PG Rajawali II Waspadai Spanduk Koperasi di Lahan HGU, Ada Apa ?

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Managemen PT PG Rajawali II mencurigai berkibarnya bendera ...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu