INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Indramayu bersama Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi (DPPPMKI) / BKPMRI, gerak cepat (Gercep) melakukan rapat kordinasi pasca mengundang delapan pelaku usaha yang bakal melakukan investasi dan belum melaksanakan proses pembangunan (mangkrak red).
Rakor bersama tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP, Ahmad Syadali, dihadiri Direktur Wilayah III Bidang DPPPMKI, Abdul Qodir, bersama rombongan Tim Surveyor Indonesia yang di pimpin Richi selaku Person Incharg SI Wilayah Jabar serta pejabat dilingkungan DPMPTSP, Kamis, 30 Juni 2022.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, mengatakan, pihaknya bersyukur bisa menggelar pertemuan ini yang tentunya berkaitan dengan rencana realisasi investasi di Kabupaten Indramayu.
Dirinya menyebutkan bahwa pertemuan ini sebagai wujud kolaborasi antara Pemkab Indramayu dengan Jajaran Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dari Kementerian Investasi (DPPPMKI) / BKPMRI, yang juga hadir Jajaran Tim Surveyor Indonesia Person Incharg SI Wilayah Jabar.
Ahmad Syadali juga menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah mensinergikan usulan pengembangan penanaman modal Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, sesuai arah kebijakan penanaman modal di Kabupaten Indramayu karena ada beberapa hal yang perlu di utamakan dalam investasi diantaranya, Investasi Padat Karya, Padat Modal, Perusahaan yang berorientasi ekspor.
Ahmad berharap, dengan dijalinnya pertemuan ini banyak hal positip untuk kemajuan daerah. Bahkan dirinya tidak segan segan meminta arahan dan petunjuk baik kepada Deputi Kementerian Investasi maupun kepada Tim Surveyor Indonesia Person Incharg SI Wilayah Jabar jikalau ditemukan ada pihak investor yang lamban dalam proses pelaksanaan pembangunannya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta masukan kepada Deputi Kementerian Investasi terkait persoalan lambannya beberapa pelaku usaha di Kabupaten Indramayu yang hingga kini belum melaksanakan pembangunan yang berkesan diam ditempat tanpa ada bukti apapun untuk kepentingan masyarakat.
“Jujur kami sudah mengundang delapan pelaku usaha yang statusnya sudah memiliki lahan yang sudah dibebaskan. Namun sudah lama belum juga ada wujud pembangunan. Dan kami tidak segan segan untuk menutup izin nya jika terus menerus seperti itu,” ungkap Ahmad Syadali kepada fokuspantura.com.
Ditempat yang sama Direktur Deputi Perencanaan Penanaman modal BKPMRepublik Indonesia, Abdul Qodir, menekankan terkait strategi pengembangan investasi yaitu Percepatan Pelayanan Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Percepatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Tenaga Kerja Terampil (Skilled Labor) di daerah, Peningkatan Iklim Investasi Daerah, Pengawalan dan Fasilitasi Realisasi.
FOKUS BACA INI JUGA : DPMPTSP Indramayu Panggil Delapan Investor Mangkrak
Menurutnya, Kabupaten Indramayu yang kaya akan Pertanian dan Perikanan sudah seyogyanya Indramayu memiliki kawasan industri khusus seperti Industri khusus Pertanian, Industri Khusus Perikanan dan Industri Khusus Otomotif.
Pihaknya meyakini bahwa Indramayu memiliki kawasan Industri yang masih luas dalam upaya mendorong peningkatan investasi di sektor industri/manufacture sehingga memerlukan sinergi antara investor kawasan industri dan pemerintah.
Ia menjelaskan, bahwa kawasan Industri keberadaannya sangat penting karena terkait dengan percapatan laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan multiplier effect terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat. Tantangannya yang dihadapi antara lain penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan investasi.
Pihaknya sepakat pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ahmad Syadali bahwa Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut perijinan jika ada pihak investor yang tetap membandel dan belum melaksanakan pembangunan.
“Kami sepakat dengan ketegasan Pemkab Indramayu. Karena jika ada pihak investor yang belum melaksanakan pembangunan kapan masyarakat bisa ikut bekerja. Dan syarat investor di ijinkan melakukan investasi adalah siap mempekerjakan masyarakat demi mengurangi angka pengangguran,”ungkapnya.