KHAMIS MUSHEIT,(Fokuspantura.com),- Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah berhasil mengamankan upah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum dibayar pengguna jasa (majikan) senilai SR177.600 atau sekitar Rp670 juta. Kasus ini terungkap di sela pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit.
Kepada petugas PMI berinisial AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dia baru menerima 9.600 riyal selama bekerja. Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas.
Merasa curiga, petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani. Perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Yandu. Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.
Beruntung sang majikan AIO melunak dan mengakui yang sebenarnya. Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji ART-nya. Tim petugas segera menghubungi perwakilan BNI di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO.
Disampaikan Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono, tingkat pendidikan dan keluguan PMI, khususnya yang bekerja di sektor domestik, kerap dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah kalau PMI telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, kan PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti,” ujar Konjen Eko Hartono yang memimpin langsung pelaksanaan Yandu di kota yang berjarak sekitar 700 KM dari KJRI Jeddah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Yandu juga berhasil mengupayakan kenaikan upah bagi 13 PMI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai ART dan masih digaji di bawah standar. Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dalam dua bahasa (Indonesia dan Arab) yang ditandatangai oleh majikan dan ART-nya. Gaji standar untuk ART di Arab Saudi berkisar SR1500.
Dari sekian permasalahan seputar PMI selama Yandu di Khamis Musheit umumnya adalah belum pernah pulang ke tanah air meski telah bertahun-tahun bekerja. Sebagian karena dipersulit majikan, sebagian lagi karena keengganan PMI sendiri untuk mengambil cuti dengan berbagai alasan.
Di sela kegiatan Yandu tersebut, Tim juga menyalurkan bantuan Covid-19 berupa 15 paket sembako kepada PMI yang kehilangan pekerjaan, tidak digaji atau pengurangan gaji karena dirumahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Dalam Yandu selama dua hari tersebut, KJRI Jeddah melayani 144 lapor diri, penerbitan 1 Surat Keterangan Lahir (SKL), 1 Akta Lahir (AK), 113 paspor, 2 SPL, 1 perpanjangan paspor satu tahun , 74 Perjanjian Kerja (PK), 41 rekom, penanganan satu kasus gaji.