SUKRA,(Fokuspantura.com),- Terpilihnya 138 Kuwu baru di Kabupaten Indramayu belum lama ini sangat berpengaruh pada keberadaan perangkat desa, bahkan sudah menjadi tradisi turunan dimana pergantian pemimpin Pemerintah Desa(Pemdes), maka terjadi pula pergantian dan bongkar pasang pamong desa hingga ke lembaga bawahnya sampai ketua RT.
Kendati begitu, Camat Sukra, Rory Firmansyah, menegaskan kepada para Kuwu baru agar tidak memberhentikan para pamong lama dan mengangkat pamong baru, hal itu dimaksudkan agar pelayanan masyarakat di tingkat desa tidak mengalami kendala.
“Kami minta kepada para Kuwu baru, agar tidak memberhentikan pamong lama dan untuk sementara dilakukan penangguhan pengangkatan pamong baru,” ujar Rory, pada saat acara serah terima jabatan ( sertijab) Kuwu, yang dihadiri unsur Muspika Sukra dan para Kuwu yang masih aktif, di Aula Kantor Kecamatan Sukra, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, dasar pergantian pamong desa kecuali para pamong desa tersebut mengajukan pengunduran diri dengan bukti surat pengunduran yang diajukan kepada Kuwu yang bersangkutan.
Dikatakannya, dalam ketentuan aturan, kriteria pengangkatan pamong desa sudah jelas, yaitu pendidikan minimal SLTA / sederajat dengan bukti legalitas formal yakni ijazah kemudian usia tidak lebih dari 42 tahun.
“Aturannya sudah jelas syarat menjadi pamong desa adalah pendidikan minimal SLTA dan usia maksimal 42 tahun,” tegasnya.
Terpisah, Kuwu Sumuradem Timur, Dulmajid, mengatakan, untuk saat ini masih ada beberapa pamong desa lama yang aktif sehingga untuk sementara tidak dilakukan pergantian, adapun pengangkatan pamong yang baru adalah untuk mengisi kekosongan posisi jabatan yang ada di Pemerintah Desa Sumuradem Timur.
“Untuk sementara kami tidak melakukan pergeseran pamong, biarlah berjalan seperti sebelumnya, kecuali pamong tersebut mengundurkan diri maka akan digantikan oleh pamong yang baru, ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelayan masyarakat,” ungkapnya.