INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tiga komponen pendapatan daerah berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan yang sah menjadi sorotan fraksi – fraksi di DPRD Indramayu dalam memberikan penilaian terhadap kinerja Pemkab.
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, sebagaimana dalam Pemandangan Umum Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Jum’at,(12/11/2021) mengungkapkan bahwa berdasarkan perangkaan yang disampaikan Bupati dalam rencana APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,8 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 551 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,1 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp206 miliar, merupakan postur rencana fiskal dalam APBD tahun 2022 menunjukkan masih tingginya ketergantungan APBD Kabupaten Indramayu pada dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Hal itu disebabkan, akibat kurangnya kemandirian pada sektor Pendapatan Asli Daerah yang baru menyumbang dibawah 25 persen dari keseluruhan proyeksi postur APBD, meskipun demikian, kondisi tersebut dapat dimaklumi bersama bahwa pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir dua tahun ini, mempunyai dampak signifikan terhadap postur fiskal secara nasional, sehingga hampir semua daerah mengalami koreksi tajam pada sektor pendapatan, turbulensi pendapatan ini juga didukung dengan menurunya sektor usaha pada semua platform usaha, yang berdampak pada pendapatan daerah dari sektor pajak dan retrubusi, sehingga banyak spot spot pendapatan daerah tidak terserap dengan maksimal.
“Dengan persoalan diatas, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan lompatan kebijakan dengan langkah langkah kongkrit sebagai fundamental stategis dalam membuat proyeksi pendapatan,”kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Suhendri membacakan Pemandangan Umum Fraksi.
Upaya yang harus dilakukan, kata Hendri, adalah optimalisasi sumber-sumber pendapatan, reformasi birokrasi serta pegendalian kebijakan pada perumda pd. Bwi, bpr-kr serta pdam, membuat inovasi pelayanan pajak dengan memberikan kemudahan pelayanan para wajib pajak, pengiriman usulan DAK serta serapan yang kredibel pada dana alokasi khusus, serta membuat inovasi kebijakan berbasis prestasi untuk mendapatkan dana intensif daerah.
“Mohon penjelasan,” kata Aleg Dapil Indramayu 2 ini.
Namun demikian, Secara umum, Fraksi PDI Perjuangan optimistis bahwa rencana APBD akan terkoreksi secara positif saat dana transfer sudah masuk dan menjadi neraca apbd secara holistik.
Menurutnya, penilaian Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda APBD tahun 2022, berpegang pada prisip objektivitas, realitas, rasionalitas dan akuntabilitas, yakni dengan melakukan kajian untuk melihat tentang sejauh mana prioritas anggaran searah dengan prospek keberhasilan program, sehingga dapat meninggalkan output, outcome dan impact yang jelas, terukur dan bermanfaat bagi rakyat.
Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun anggaran 2022 agar selalu mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten indramayu “bermartabat” yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dalam kerangka membangun tranparansi regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat partisipatif sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten indramayu tahun 2022 sesuai dengan ketetapan bupati indramayu nomor 87 tahun 2022.
Sementara itu, menanggapi Belanja Daerah, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu menilai bahwa dalam kondisi proyeksi belanja APBD diangka Rp2,9 triliun dapat difahami bersama bahwa situasi ini sebagai akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja sesuai dengan target RPJMD pada tahun berjalan, sehingga pola belanja APBD berbasis prioritas program dan kegiatan wajib menjadi pilihan yang rasional dan terukur dengan tetap memperhatikan prinsip efektif dan efisien dalam pengelolaan belanja daerah.
Sebagaimana disampaikan bupati terkait 5 prioritas program pada tahun anggaran 2022 yakni pelayanan kesehatan, pemulihan ekonomi penanggulangan kemiskinan ekstrim, peningkatan SDM, pembangunan infrastruktur serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik, maka dapat dimaklumi jika distribusi belanja hanya fokus untuk menangani 5 program prioritas diatas.
Sebab strategi pembiayaan yang tidak efektif akan mengakibatkan resesi ekonomi daerah yang lebih dalam dan berpotensi kemiskinan ekstrim akan terjadi diseluruh kecamatan di indramayu, oleh karenanya pemerintah daerah diharapkan membuat intervensi kebijakan yang fokus mengarah pada pelayanan dasar sektor publik yang menjadi alat pacu bagi pertumbuhan ekonomi.
Intervensi kebijakan belanja pemerintah bisa dengan mengkoreksi rencana belanja SKPD yang tidak mempunyai relevansi secara fungsi terhadap target RPJMD dan skala prioritas program atau kegiatan yang mempunyai dampak langsung pada masyarakat meskipun itu adalah SKPD yang menangani urusan wajib pelayanan dasar, seperti urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada dua SKPD yakni satuan pamong praja dan penanggulangan bencana daerah yang dianggarkan sebesar Rp 22 miliar lebih, jika diperbandingkan dengan OPD layanan wajib lainya, maka kedua OPD yang menangani pelayanan wajib dasar selama ini belum menunjukkan performa kerja yang terukur dari sisi masukan, keluaran serta hasil yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Misalnya, mitigasi bencana belum terencana dengan kredible, penegakan hukum baik kaitan dengan kinerja aparatur sipil maupun penegakkan perda dan perkada masih lemah, serta aspek langsung bagi pelayaan rakyat masih belum terukur secara baik dan akuntabel.
Adapun menaggapi pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp78 miliar, secara umum Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu memahami bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan defisit atau surplus APBD yang terukur dan rasional. Namun pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah.
Maka defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memiliki kecenderungan laten untuk menutup defisit daerah, dialokasikan dari sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya.
“Dalam pandangan kami, ini kurva normal dalam perencanaan keuangan daerah saat terjadi ketimpangan dimana tingginya pengeluaran pembiayaan belum dapat dipenuhi dengan penerimaan pembiayaan yang mengakibatkan pembiayaan netto mengalami defisit dan untuk menutup defisit pembiayan netto dimanfaatkanlah surplus belanja. Ini kurva normal yang biasa dan dapat dipahami sebagai siklus kebijakan keuangan yang laten di indramayu,” pungkas Suhendri.