PolitikFokus ParlemenFraksi – Fraksi Kritisi Wacana Perubahan Perda Penyertaan Modal BUMD

Fraksi – Fraksi Kritisi Wacana Perubahan Perda Penyertaan Modal BUMD

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com ),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu dalam waktu dekat mengusulkan persetujuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada dua BUMD yakni PDAM Tirta Darma Ayu dan PD BPR Karya Remaja. Usulan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Indramayu dalam draf persetujuan Raperda yang sedang dibahas fraksi – fraksi DPRD Indramayu.

Ketua Fraksi Demokrat – Perindo DPRD Indramayu, Sandi Jaya Pasa mengatakan, pihaknya sudah membahas bersama anggota fraksi untuk disampaikan dalam pandangan umum atas sikap politik fraksi terhadap usulan eksekutif terkait perubahan Perda tentang penyertaan modal kepada dua BUMD di Indramayu.

“Pokok – pokok pikiran fraksi kami menyikapi usulan Perda tersebut meminta kepada eksekutif untuk dipertimbangkan,” tuturnya di ruang fraksi DPRD Indramayu, Selasa(29/10/2019).

Menurutnya, dasar pertimbangan Fraksi Demokrat – Perindo terhadap usulan tersebut, bahwa saat ini sudah masuk dalam tahun politik jelang Pilkada 2020, maka seyogianya wacana tersebut dibahas usai hajat demokrasi lima tahunan berlangsung, sehingga tidak menimbulkan perspektif berlebihan atas sikap politik partai dalam menyikapi isi dari rancangan Perda tersebut.

Ia menegaskan, terdapat beberapa catatan strategis yang nanti akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi menyikapi sikap fraksi dalam menanggapi usulan eksekutif tersebut, tentunya sikap itu dibarengi dengan sikap fraksi dalam mendelegasikan anggota agar masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus).

“Nanti akan disampaikan dalam sikap fraksi, prinsipnya kami tidak menolak, tetapi minta agar ditangguhkan terlebih dahulu,” terang politisi Partai Demokrat ini.

Senada, Anggota Fraksi PKB, Dalam dalam menyikapi usulan rancangan perubahan Perda tentang penyertaan modal di BPR Karya Remaja dan PDAM Tirta Darma Ayu atas landasan PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pihaknya akan mempertanyakan perumusan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar pembentukan peraturan menjadi tidak komprehensif.

Dikatakanya, dalam draf rancangan perda tersebut sudah terurai misalnya terhadap PDAM Tirta Darma Ayu, penyertaan modal akan dirubah menjadi Rp1 triliun dari ketentuan Perda 6/2011 sebesar Rp300 miliar. Namun setelah membaca dan telaah atas dokumen yang dimiliki, pihaknya menemukan sebuah pos anggaran yang patut untuk dijabarkan terkait hasil temuan BPKP tahun 2018 terdapat angka modal dalam bentuk barang sebesar Rp72,4 miliar statusnya belum jelas.

“Hal itu nanti akan termuat dalam pandangan umum fraksi kami,” katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahman mengatakan perubahan status badan hukum terhadap kedua BUMD tersebut, pihaknya menyarankan agar penamaan Perumda dapat dipertimbangkan, mengingat dalam ketentuan aturan yang ada saat ini, peluang penamaan kedua BUMD dengan istilah Perseroan Daerah (Perseroda) lebih efektif dan akuntabel, dimana keberadaan Perseroda akan mampu bersaing dengan tidak bergantung pada salah satu pemilik saham.

“Saham kepemilikan Perseroda bisa luas bukan hanya kepemilikan tungga Pemda tetapi bisa dari publik dan investor,”tuturnya.

Disinggung tentang upaya perubahan Perda penyertaan modal untuk kedua BUMD, Fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa penyertaan modal Pemkab Indramayu untuk PDAM Tirta Darma Ayu sebesar Rp300 miliar dan PD BPR Karya Remaja sebesar Rp50 miliar dinilai masih relevan dan menolak untuk dilakukan perubahan.

Dasar penolakan tersebut, kata Rohman, PDAM Tirta Darma Ayu dianggap masih mampu mengelola aset modal yang menjadi kewajiban pemilik saham pada ambang batas Rp300 miliar, bahkan menurutnya, kondisi modal yang ada saat ini per 31 Desember 2018, terdapat dua sandingan data yang berbeda, yakni senilai Rp118,4 miliar dengan 132 miliar dalam lampiran APBD.

“Jika dibandingkan dengan pengelola PDAM daerah lain, Indramayu terbilang masih besar dan kam,i meyakini dengan angka modal 300 miliar masih bisa efektif,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam draf usulan perubahan Perda tentang penyertaan modal BUMD disebutkan, PDAM Tirta Darma Ayu diajukan persetujuan sebesar Rp 1 triliun, sementara untuk BPR Karya Remaja diajukan perubahan penyertaan modal sebesar Rp200 miliar.

ads

Baca Juga
Related

Dishub Subang Tindak Tegas Truk Aqua

SUBANG,(Fokuspantura.com),– Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jawa Barat menegaskan supaya...

Abdul Razaq Muslim Akui Aliran Dana Rp1,6 Miliar dari Carsa ES

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap Bupati Indramayu Nonatif dengan...

Mantan Dirut Pertamina Karen Ditahan

JAKARTA,(Fokuspantura.com),-  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menahan mantan...

Pertanyaan dan Pernyataan Memanjang Anugerah Kebudayaan PWI

Oleh : Acep Syahril *) BELAKANGAN banyak pertanyaan yang dilayangkan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu