INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Forum Indramayu Menggugat (FIM), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Puluhan pengunjuk rasa terjadi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa aksi itu dipicu oleh massa aksi yang memaksa masuk kedalam kantor Kejari Indramayu.
Dalam aksinya massa menuntut Kejari Indramayu, segera mengadili pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita menindaklanjuti tuntutan kami terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang, yang pertama tuntutan kami adalah tangkap kembali Panji Gumilang, segera proses Panji Gumilang dalam kasus TPPU,” ungkap Koordinator Aksi, Carkaya, dihadapan awak media.
Carkaya menuding Kejari Indramayu kurang progresif dalam mengusut kasus TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kejaksaan dalam hal ini kurang progresif, artinya maju dikembalikan lagi, dikembalikan lagi, mau sampai kapan, kasus orang kecil cuman setengah tahun, ini malah bertahun-tahun,” katanya.
Carkaya meminta, pemerintah harus segera mengambil alih Ponpes Al Zaytun, agar tidak terjadi penyimpangan agama terhadap santrinya.
“Segera kuasai sekolahnya (Ponpes Al Zaytun) oleh negara, karena ini sudah terbukti orangnya bersalah dalam hal tindak pidana penistaan agama,” ucapnya.
Selain itu, FIM mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan yang disampaikannya tidak dilakukan oleh Kejari Indramayu.
“Segeralah dilakukan penangkapan, kami khawatir orang ini (Panji Gumilang) menghilangkan barang bukti. Kalau tuntutan kita tidak didengar tentunya kita akan melakukan aksi lebih besar lagi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indramayu Kusuma Andri, mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan dakwaan terhadap AS Panji Gumilang dengan vonis sesuai dakwaan.
“Terkait perkara TPPU, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sedang melengkapi berkas perkara tersebut, kami masih menunggu hasil dari Jakarta,” tutur Arief dihadapan pengunjuk rasa.(Red/FP)