INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penyidik Tipikor Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap peran diantara empat tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan 1,9 juta masker kain scuba pada BPBD Indramayu Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp9,4 miliar.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan, jika keempat tersangka yakni mantan Satlak BPBD Indramayu, DD, Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu, CY, Penyedia Jasa BDR dan Peminjam Bendera Perusahaannya,PTR memiliki peran masing – masing dari hasil pemeriksaan penyidik.
Dijelaskannya, peran tersangka eks Kalak BPBD Indramayu, DD adalah melakukan proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, bahwa pemilihan penyedia sudah dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Indramayu. Melakukan Kontrak pengadaan sebelum RKB (Rencana Kebutuhan Belanja) disetujui Kepala Daerah/Bupati. Menetapkah harga satuan barang yang diatas kewajaran dari RP. 2.500,-/Pcs menjadi Rp. 4.950,-/Pcs dalam dokumen kontrak
. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP/Inspektorat setelah melakukan Pembayaran kepada Penyedia.
“Tersangka DD menerima uang dari Penyedia sebesar Rp750 juta,” kata Kapolres Lukman dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com.
Untuk peran tersangka Plt Sekretaris BPBD Indramayu, CY, adalah melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 kab. Indramayu. Memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp 2.500,-/Pcs menjadi Rp. 4.950,-/Pcs serta menerima uang dari penyedia sebesar Rp 40 juta.
Sementara peran Tersangka Penyedia BDR adalah ia bersama Tersangka CY, mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Indramayu. Sebagai Penyedia meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak Pengadaan masker. Tersangka selaku penyedia telah memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp.750 juta serta menerima uang hasil korupsi sebesar Rp. 4.6 miliar.
Adapun untuk peran Tersangka PTR (direktur perusahaan yang dipinjam benderaa adalah meminjamkan CV Perusahaan kepada tersangka BDR dan memalsukan dokumen kewajaran harga.
“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp190 juta dari para tersangka,”tuturnya.
Akumulasi dari barang bukti dan hadiah yang diterima para tersangka sekitar Rp940 juta atau disinyalir fee dari pengadaan masker scuba yang diterima oleh PPK dan PPTK dari total pengadaan Rp9,4 miliar kisaran fee 10 persen.
Akankah keempat tersangka akan mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan guna menyeret pada pelaku korupsi lainnya ?.
Terkait