PolitikEnam Kepala Desa Tersangka Kampanye Pilgub

Enam Kepala Desa Tersangka Kampanye Pilgub

KARAWANG,(Fokuspantura.com),- Diduga ikut kampanye saat foto bersama salah satu Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Karawang belum lama ini. Enam Kepala Desa(Kades) harus menerima nasib menjadi tersangka.
 
Keenam Kades tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
 
Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) AKP Maradona Armin Mapaseng, seperti dilansir Jpnn.com menyebutkan bahwa keenam Kades tersebut terbukti ikut berkampanye dengan salah satu Cagub Deddy Mizwar dan jarinya menunjukkan angka empat saat berfoto bersama.
 
Sehingga keenam Kades bisa dikenakan pelanggaran atas Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
 
Melalui pasal tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 
Peristiwa serupa juga dilakukan, Wakil  Bupati Indramayu Supendi, diduga telah  menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil bupati yakni ikut serta kampanye bersama Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat kunjungan di Desa penganjang, kecamatan Sindang kabupaten Indramayu. Minggu (18/02/2018) lalu.
 
IMG 20180219 WA0003Wabup Supendi, didampingi Plt Ketua DPD Golkar Indramayu H. Rojak Muslim, turut mendampingi Cawagub Jabar Dedi Mulyadi dalam kunjungan di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jabar, diduga telah mengajak masyarakat Desa Penganjang untuk memilih Dedi Mulyadi pada Pilgub Jabar nanti, dengan melakukan yel yel di hadapan ratusan masyarakat Desa Penganjang dan para pendukungnya.
 
“Lamon kang Dedi kepelih aja ora kelingan Karo wong penganjang, Pat pat gulipat pilih nomor? …  papat balik gawa berkat,” ujar Supendi dijawab warga Desa Penganjang secara spontan.
 
Di tempat terpisah, Ketua Panwaskab Indramayu, Nurhadi menjelaskan bahwa dalam Undang – undang no.  10 tahun 2016 pasal  61 ayat 1 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maupun kabupaten/kota, pejabat negara lainya/pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye, dengan mengajukan cuti kampanye di luar tanggung jawab negara. kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPU provinsi/ kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
 
“Semua pejabat yang mengabaikan peraturan yang sudah ditentukan, terancam pidana baik bagi paslon, ataupun tim kampanye.” Terang Nurhadi saat ditemui wartawan di kantornya.
 
Pihaknya sudah melakukan penelitian dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya ajakan atau kampanye atas laporan warga, saat ini Tim Gakkumdu sudah menyelidiki kasus tersebut dan bisa mengakses hasilnya pada pojok pengawasan pemilu di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Indramayu.
 
ads

Baca Juga
Related

Bawaslu Indramayu Temukan 741 Pemilih Tak Dicoklit

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Indramayu, Jawa Barat,...

Terapkan I-Ceta, PDAM Indramayu Respon Cepat Atasi Pengaduan Konsumen

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta...

Pemkab Indramayu Komitmen Jaga Infrastruktur Pertanian

INDRAMAYU,(Fokuspnatura.com),- Tingkat kerusakan infrastruktur irigasi pertanian pertanian yang setiap...

Startup Insurtech Fuse Bantu MI Nurul Huda Bogor

BOGOR, (Fokuspantura.com),- Dalam rangka merayakan momen Ramadan dan Idul...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu