banner 728x250

Empat Pengemplang Kredit BPR Indramayu Jabar Ditahan

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan pada PD BPR PK Balongan sekarang BPR Indramayu Jabar, Kamis, 6 Juni 2024.

Keempat tersangka tersebut adalah AS, W, AS dan DHR  semuanya warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat  untuk dihadapkan berikut  barang bukti yang dilimpahkan dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan aktivitas pelimpahan berkas perkara berikut dihadapkannya  empat tersangka tersebut  untuk dilakukan proses hukum lanjutan sampai disidangkan di pengadilan.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karena melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a  dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.

Seorang pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, Khalimi, membenarkan pula adanya proses pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut.

” Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab  tersangka berikut penyerahan barang bukti,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Kliennya  disangkakan melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 sampai Juli 2022.

“Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.(Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu