banner 728x250

Dukun Palsu Cabuli Pasien 19 Kali Hingga Hamil

banner 120x600
SLAWI (Fokuspantura.com),-  Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (40) warga Kedaleman Kulin, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. MA diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang akan berobat hingga hamil 5 bulan. 
 
Tersangka MA berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tegal, Senin (30/9/21) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka, Dukuh Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. 
 
Informasi yang diperoleh, MA mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang harus dikeluarkan/ disembuhkan. Untuk dapat menghilangkan penyakit tersebut, korban harus melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan MA. 
 
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus dilakukan hubungan layaknya suami-istri. 
 
Tersangka mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini. 
 
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, saat ini korban hamil 5 bulan. Karena perbuatan tersebut korban melaporkan kepada Satreskrim  Polres Tegal yang di tangani unit PPA,” tutur Kapolres dalam Konfrensi Pers di Mapolres Tegal, Kamis, (2/9/2021). 
 
Diketahui tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2020 di rumah kontrakan milik tersangka tepatnya di Dukuh Karangcegak Desa Karang jati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
 
 
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah korban,” terang Ari. 
 
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu