INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu menahan dua terduga telah melakukan perusakan lahan PG Rajawali Jatitujuh II, Jum’at(17/11/2017) sekitar pukul 00.30 wib. Mereka yang berhasil diamanakan adalah H.To dan Dal warga Desa Amis Blok 2 Dusun 2, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Penegasan itu disampaikan Kuwu Desa Amis, Taryadi menjawab pertanyaan Fokuspantura.com, terkait adanya penangkapan dua warga terduga perusakan lahan tebu milik PG Jatitujuh oleh Polda Jabar.
“Jadi itu bukan dari Polda tapi dari Polres Indramayu, ada penangkapan terhadap dua warga Desa Amis, cuman kalau ditulis itukan kasus lama, kasus perusakan tebu,”ungkapnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.Jum’at(17/11/2017).
Menurutnya, dua terduga itu ditangkap atas dilaporkan PG Rajawali ke Polres Indramayu sekitar bulan maret /april pasca putusan Mahkamah Agung. penangkapan itu terjadi karena terdapat miskomunikasi antara pihak penyidik, PG Rajawali dan F-Kamis, pasalnya sebelum penetapan putusan MA, beberapa pihak telah dilakukan kesepakatan salah satu poin yang menjadi hal penting adalah terkait persoalan laporan PG kepada pihak kepolisian.
“Kenapa terjadi penangkapan, karena terjadi miskomunikasi, jadi saat proses berjalan orang-orang ini koperatif, kapan saja menghadap, cuman memang dua kali panggilan tidak menghadap,”tuturnya.
Dikatakanya, yang menyebabkan dua terduga tersebut tidak menghadap, karena ada perundingan antara pihak PG Rajawali selaku pelapor dengan F-Kamis, dimana dalam perundingan itu sepakat, bahwa PG selama kurun waktu perundingan PG Rajawali akan menghentikan proses hukum dan mencabut laporan pidana.
“Perundingan itu sekitar September-Oktober 2017 kemarin dan sampai sekarang masih berlaku, di dua tempat yang ujungnya verifikasi bersama, salah satunya di Cilamaya, Karawang dan Losarang, sampai sekarang pun masih mengakui perundingan,’terang Ketua F-Kamis ini.
Pihaknya tidak habis pikir, kenapa penangkapan ini terjadi, padahal sebelumnya pihak PG dihadapan tim perunding yang diinisiasi oleh PW NU Jawa Barat menyatakan siap untuk menghentikan proses pidana kecuali perdata.
Komitmen selama masa perundingan itu, kata Taryadi, semua pihak untuk tidak saling melaporkan secara pidana, tidak saling mengganggu yang telah dikuasi oleh masyarakat maupun belum dikuasai, dan didalam lahan yang telah dikuasi tidak saling dilapor, termasuk menghentikan berbagai laporan pidana.
“Dengan adanya miskomunikasi begini, kita merasa dihianati, saya juga jelaskan kepada pihak kepolisian, seakan-akan polisi itu belum ada konfirmasi dari PG, karena kaitanya dengan pelapor, kalau pelapur tidak mencabut dan konfirmasi maka perkara diteruskan,artinya perundingan itu batal,”tandasnya.
Baca juga : http://fokuspantura.com/1017-ono-verifikasi-lahan-pg-jatitujuh-solusi-informal
Sementara itu, Humas PG Jatitujuh, Eko Budi Setiawan, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak PG Jatitujuh tidak dalam intervensi pihak kepolisian terkait kasus pengrusakan yang terjadi diwilayah lahan PG Rajawali, persoalan itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kami tegaskan bahwa persoalan hukum adalah wilayah dan wewenang kepolisian, kami tidak intervensi,”tuturnya.
Disinggung adanya kesepakatan perundingan yang dilanggar oleh pihak PG Jatitujuh, menyangkut upaya penghentian semua kasus pidana hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian, pihaknya membantah hal itu, pasalnya dalam perundingan dan kesepakatan bersama itu, perkara laporan pidana hukum tidak masuk pada materi perundingan maupun kesepakatan.
“Ndak ada dalam kesepakatan itu, saya mengikuti terus. Intinya terkait pelaporan PG di serahkan kepada pihak kepolisian,”tuturnya.