Hukum & KriminalDua Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Dua Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pencuri sepeda motor, mereka adalah SR (59), warga Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dan CT alias Ato alias Iyan (45), asal Desa Rancaganggang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua sepeda motor bersama alat perusak kunci letter T dan sebuah tas warna hitam.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini menjalani pemeriksaan secara intensif.

Wakapolres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo membenrakan penangkapan kedua pelaku tersebut, pada giat Media Conference Polres Indramayu, Selasa (30/10/2018), menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berawal dari korban bernama Darno (53 tahun), penduduk Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dimana motor korban Honda Beat sengaja diparkir dipinggir jalan dalam keadaan terkunci. Saat itu dirinya yang tak curiga langsung meninggalkan kendaraannya dan pergi untuk mengelola sawah.

Namun setelah selesai dari pekerjaannya, dia terperanjat karena motor sudah tak ada lagi ditempatnya. Melihat itu lalu korban bertanya kepada warga setempat. Warga tidak ada yang mengetahuinya. Sehingga kasusnya dilaporkan kepada petugas di mapolsek Anjatan.

“Dari laporan ini, Polisi langsung mendatangi TKP. Dari hasil olah TKP serta data keterangan dari beberapa saksi akhirnya mengarah kepada pelaku,” katanya.

Polisi langsung mendatangi rumah pelaku hingga berhasil mengankan bersama barang buktinya berupa motor yang semula diambil.

“Dalam keterangannya SR mengakui kalau aksinya dilakukan bersama temannya yaitu CT. Kemudian CT pun kembali diamankan,” terangnya.

Sedangkan modus yang dilakukan yaitu dengan cara merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku yang telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman penjara 7 tahun.

ads

Baca Juga
Related

Ini Hasil Survei SMRC Terhadap 10 Program Unggulan Pemkab Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina, sejak resmi dilantik pada...

KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

JAKARTA,(Fokuspantura.com), - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap...

Ponpes Daarul Mansur Indramayu dalam Proses Penerbitan Ijin Operasional

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ditengah terpaan dan tuduhan fiktif keberadaan Pondok...

Semburan Gas Membesar di Sekitaran Kilang RU VI Balongan, Pertamina Nyatakan Aman

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Warga di sekitar penyangga kilang Pertamina RU VI Balongan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu