INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Unit 2 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis Sabu, Rabu(21/3/2018) di dua lokasi kejadian. Mereka yang kedapatan membawa barang haram itu adalah MN warga Desa Kertasemaya, Blok Cilamaran,Kecamatan Kertasemaya dan AS warga Desa Karangasem,Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu.
Keduanya diamankan polisi karena terbukti membawa narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram dan 2,65 gram. Kini keduanya secara intensif diperiksa oleh penyidik Polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengungkapkan kasus narkotika jenis Sabu ini bermula atas informasi dari masyarakat bahwa telah dicurigai adanya peredaran barang haram tersebut. Selanjutnya pada Rabu, 21 Maret 2018 lalu, Tim kepolisian bergerak melakukan pengintaian di dua lokasi yakni TKP jalan raya Desa Sudikampiran Blok Desa Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan depan Alfa Mart Yayasan Da’I Nur Desa Krimun Blok Kebon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, dimana keduanya diringkus saat membawa barang bukti.
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Paket Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian dibungkus tisu warna putih dan dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild seberat 0,35 gram, 1 Unit Handphone merk SPC warna putih. 2 Paket Sabu di bungkus plastik klip warna bening seberat 2,64 gram.1 Unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Suzuki satria FU warna hitam list merah, 1 Tas Gendong warna merah dan 1 buah timbangan digital.
“Modus Operandinya tersangka menyimpan barang bukti Narkotika 1 (Satu) Paket Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian dibungkus tisu warna putih lalu dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan dibawah paping blok.”tutur Nasori, Jum’at (23/3/2018) di Mapolres Indramayu.
Selanjutnya, Tersangka menyimpan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut didalam kamar kost. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Indramayu.
Terkait