Fokus PanturaFokus IndramayuDua Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap, 87.674 Butir Obat Sediaan Farmasi Diamankan...

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap, 87.674 Butir Obat Sediaan Farmasi Diamankan Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan, pada hari Selasa, 14 Nopember 2023. Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32),  keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Otong Jubaedi, menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir obat sediaan farmasi.

“AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan/Kabupaten Indramayu,” ujarnya, kepada awak media, didampingi Kasie Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis, 16 Nopember 2023.

Lebih lanjut, Otong mengatakan, pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan sebanyak 304 tablet.

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” terangnya.

Dari hasil interogasi terhadap AR, lanjut Otong, tersangka AR mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau wewenangan tersebut, diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N, kemudian atas dasar  keterangan tersebut,  dilakukan pengembangan dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet dan barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N,” ungkap Otong.

Otong menegaskan, bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), sementara AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.

ads

Baca Juga
Related

Beraksi Siang Bolong Rampok Agen BriLink di Indramayu , Pelaku Berhasil Diamankan

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Aksi perampokan di siang bolong terjadi di sebuah...

Bupati Anna Safari Ramadhan di Wilayah Ex Kawedanan Haurgeulis

SUKRA,(Fokuspantura.com),-  Safari Ramadan sekaligus kunjungan kerja Bupati dan Wakil...

Standarisasi Jalan Propinsi di Indramayu Dipertanyakan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat, Kasan...

Demiz Ziarah ke Makam Pendiri Pesantren Asy-Syafi’iyyah

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Gubernur Jawa barat, Deddy Mizwar bersama istrinya...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu