INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan, pada hari Selasa, 14 Nopember 2023. Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Otong Jubaedi, menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir obat sediaan farmasi.
“AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan/Kabupaten Indramayu,” ujarnya, kepada awak media, didampingi Kasie Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis, 16 Nopember 2023.
Lebih lanjut, Otong mengatakan, pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan sebanyak 304 tablet.
“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” terangnya.
Dari hasil interogasi terhadap AR, lanjut Otong, tersangka AR mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau wewenangan tersebut, diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N, kemudian atas dasar keterangan tersebut, dilakukan pengembangan dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet dan barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N,” ungkap Otong.
Otong menegaskan, bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), sementara AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.