INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Direksi RSUD Indramayu, Jawa Barat, akhirnya mengabulkan tuntutan para tenaga medik yang disampaikan dalam negosiasi dan pembahasan diruang Kepala UPT RSUD Indramayu, Selasa(8/1/2019).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bony Koswara usai memimpin rapat mengungkapkan pembahasan bersama perwakilan tenaga medis, tim etik medik, badan pengawas dan pimpinan direksi telah menyepakati beberapa tuntutan yang disampaikan. Dari tujuh tuntutan tersebut salah satunya adalah persoalan pemberhentian dua dokter spesialis.
“Pihak direksi manajemen akan menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan dan selanjutnya akan dilakukan negosiasi ulang, apakah yang bersangkutan masih mau ditempatkan, karena sesungguhnya pihak RSUD masih membutuhkan tenaga spesialis kulit dan gigi,” ungkapnya.
Terhadap tuntutan kenaikan tarif jasa medis, pihak direksi akan menyesuaikan sesuai dengan ketentuan Perbup dan aturan yang berlaku.
Usai melakukan rapat negosiasi, Kepala Dinas Kesehatan didampingi Kabid Pelayanan Medis melakukan peninjauan di beberapa ruangan poli yang saat itu masih terdapat beberapa pasien antrian.
“Sesungguhnya, beberapa ruang poli berjalan normal artinya masih ada pelayanan dari tenaga medis,”timpa Deden.
Sebelumnya, Kepala UPT RSUD Indramayu, Lisfayeni mengaku akan menyelesaikan masalah yang saat ini dikeluhkan oleh para medis terutama spesialis dokter yang menginginkan adanya revisi tarif jasa medis.
Informasi yang diperoleh, untuk tarif jasa medis direncakan pada kisaran Rp35 ribu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya serta disesuaikan dengan visit dokter. Namun pihak manajemen masih akan mengkaji berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku mengingat mekanisme klaim BPJS yang tak boleh lebih 40 persen untuk jasmed dari angka yang diterima.