Fokus NewsDua Jam Lebih Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Supendi

Dua Jam Lebih Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Supendi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Bupati Indramayu Supendi di Jalan Cimanuk Barat Desa/Kecamatan Sindang, Indramayu selama dua jam lebih,Kamis(17/10/2019).

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Antirasuah berhasil membawa dokumen dan berkas penting yang diperoleh didalam rumah milik tersangka suap paroyek PUPR Indramayu tahun 2019. Dalam penggeledahan yang didampingi oleh kepercayaan orang nomor satu di Indramayu dan Ketua RT 23 itu berlangsung tertib dan terkendali.

“Berkas – berkas punya Pak Pendi,” kata sumber ASN yang mendampingi Tim Penyidik KPK.

Tim selanjutnya bergerak ke Desa Rambatan Wetan, Blok Karang Mencos, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu guna melakukan penggeledahan rumah milik pelaksana lapangan kontraktor yang saat ini dijadikan tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, rumah kediaman Bupati Indramayu, Supendi di Jalan Cimanuk Barat nomor 4 Rt23/06, Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat  digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis(17/10/2019).

Kedatangan Tim Anti Rasuah ke kediaman tersangka suap Proyek PUPR Indramayu ini pukul 14.00 wib, mereka menggunakan dua kendaraan dengan plat nomor Indramayu. Mereka melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti terkait kasus yang menimpa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini.

Pantauan dilokasi, Tim Penyidik KPK bergerak cepat masuk ke lokasi target penggeledahan dan mendapat penjagaan ketat dari tim keamanan Polres Indramayu.

Belum terkonfirmasi, apa saja yang dilakukan tim penyidik dengan rompi KPK saat melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Supendi, namun hal itu dilakukan sebagai pelengkap perkara usap yang saat ini ditangani KPK.

Tampak dari kejauhan Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di semua ruangan milik Bupati Indramayu Supendi, belum diketahui apakah penggeledahan ini masih terkait suap atau mengarah kepada tindak pidana pencucian uang(TPPU).

“Kasus TPPU bisa di terapkan penyidik KPK kepada pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Praktisi Hukum Unwir Indramayu, Urip Sucipto saat dikonfirmasi Fokuspantura.com, Kamis,(17/10/2019).

ads

Baca Juga
Related

Salur Dana Desa Tahun 2021 Tersisa Rp44,2 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sukses...

APBDP 2021, Pemkab Purwakarta Ambil Langkah – langkah Penyesuaian

PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),- Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,...

PDIP Sampaikan Lima Poin Penting Pasca Pemilu

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyampaikan pernyataan...

Wagub Lounching Tujuh Kawasan Rebana Metropolitan Jawa Barat

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah gencar...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu