INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Integritas penyelenggara pemilu jelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Indramayu, kembali tercoreng oleh oknum yang mengatasnamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dua orang Pengawas Desa (PKD) di wilayah Kecamatan Juntinyuat dan Kedokan bunder.
Ketiga oknum penyelenggara pemilu tersebut menjawab kegaduhan publik atas aksi unjuk rasa yang selama ini dilakukan oleh Aliansi Topi Jerami dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus atas dugaan netralitas ASN dan pelanggaran integritas penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai pasal 8 huruf a dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu harus bersikap dan
bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta pemilu. Serta melanggar syarat sebagai anggota PPK sebagaimana pasal 72 huruf d UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi sebagai berikut: mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Kordinator Aliansi Lucky Syaefudin (Alus), Syamsul Maulidin, mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga oknum penyelenggara pemilu kepada Bawaslu Indramayu dengan nomor register 005/PL/PB/kab/13.18/IX/2024 pada Jum’at, 4 Oktober 2024.
Menurutnya, kejadian pelaporan terhadap ketiga oknum penyelenggara pemilu tersebut bermula dari salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya mengirimkan foto berisi penyelenggara (PPS) dan pengawas pemilu tingkat desa (PKD) di Kecamatan Juntinyuat dan Kedok bunder ikut dalam kampanye pemenangan paslon tertentu dengan menggunakan pakaian atau atribut paslon.
“Kejadian tersebut dilakukan dengan sengaja dan secara publik di tempat balai desa,” Katanya usai melaporkan ke Bawaslu.
Ketiga oknum penyelenggara tersebut adalah RZP PPS wilayah Kecamatan Juntinyuat, BA dan N adalah PKD di wilayah Kecamatan Kedok Bunder. Mereka bertiga mengikuti kampanye bersama Paslon tertentu pada Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.
Ia berharap, Bawaslu Kabupaten Indramayu segera melakukan langkah klarifikasi, guna menjawab dinamika yang terjadi selama ini terhadap oknum yang diduga merusak citra penyelenggara pemilu di Kabupaten Indramayu.(Red/FP)