INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 38 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengajukan hak interpelasi atau hak bertanya kepada eksekutif terkait sejumlah permasalahan di Perumdam Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI) serta terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan belakangan ini. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Kamis,13 Januari 2022.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengatakan usulan hak interpelasi disampaikan berdasarkan surat masuk dan usulan dari masyarakat.
“Teman-teman anggota DPRD Indrmayu merespon masukan dan usul dari masyarakat dengan mengajukan hak interelasi kepada eksekutif,”tuturnya kepada awak media.
Menurutnya, usulan hak interpelasi tersebut disampaikan oleh 38 anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang disampaikan dalam rapat paripurna sebagaimana dalam ketentuan UU.
“Jadi, sebagai Anggota DPRD ada hak bertanya kepada bupati terkait kebijakan yang sudah dilakukan,”ungkapnya.
Ia memastikan jika hak interpelasi ini, sebagai bagian dari hak anggota DPRD yang memuat tentang materi kebijakan pemerintah daerah dengan dasar dan argumentasi yang jelas dalam melakukan fungsi pengawan.
“Yang terpenting lagi kehadiran anggota dalam rapat paripurna usulan hak interpelasi tersebut lebih dari setengah jumlah anggota dewan, maka disampaikan dalam paripurna tadi,”imbuh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih, Ruswa,mengatakan jika hak interpelasi atau hak bertanya kepada eksekutif merupakan hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang.
“Ada sejumlah kebijakan pemerintah daerah baik rotasi dan mutasi yang berdampak pada kepentingan orang banyak. Itu yang harus ditanyakan. Salah satu contoh adalah keterlambatan gaji PNS di bulan Januari 2022 akibat tidak adanya pejabat diposisi yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan gaji PNS,” kata dia.
Selain itu soal kebijakan efisiensi karyawan di lingkungan BUMD seperti di PerumdamTirta Darma Ayu dan kebijakan bisnis di PD BWI. Hal itu juga yang nanti akan ditanyakan kepada eksekutif.
Senada, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Mujani Nur, mengungkap kan bahwa usulan hak interpelasi dari anggota DPRD Kabupaten Indramayu didasari atas aduan masyarakat.
“Kami mendukung langkah anggota DPRD Indramayu untuk mengusulkan hak interpelasi. F-PKB berharap hak interpelasi menjadi langkah politik untuk perbaikan dan kemajuan Indramayu kedepannya,” kata dia.
Seperti diketahui, wakil rakyat di Parlemen periode 2019 – 2024 saat ini agak sedikit genit dan sensasional, pasalnya sebelum menggelegar hak interpelasi, enam fraksi DPRD sempat menolak membacakan hasil reses masa persidangan 3 tahun 2021 disebabkan Bupati Indramayu, Nina Agustina, absen hadir pada rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu,13 Oktober 2021 lalu, Fraksi-fraksi DPRD mengaku kecewa dengan bolosnya Bupati dan Wakil Bupati saat menyampaikan hasil reses, mengingat agenda tersebut penting untuk didengar secara langsung atas aspirasi yang diperoleh saat tatap muka dan serap aspirasi konstituen di Dapil masing-masing.
Ketidakhadiran sosok kepemimpinan Indramayu Bermartabat yang mengintruksikan seluruh ASN untuk disiplin waktu namun sering mangkir hadir di Parlemen itu, salah satu pemantik kegelisahan 38 wakil rakyat untuk mengusulkan hak interpelasi. Lalu akankah langkah politik DPRD Indramayu akan mulus dalam melancarkan serangan kepada eksekutif, lewat jurus jurus mematikan dan membuat eksekutif bertekuk lutut dihadapan wakil rakyat, hanya waktu yang bisa menentukan ini fakta atau dagelan politik.