INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya, Agung Laksono mengatakan DPP Partai Golkar sudah menonaktifkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Indramayu, Supendi yang terkena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
“Sementara statusnya dinonaktifkan terlebih dahulu, karena itu tidak langsung musda,” katanya usai menghadiri acara penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis di Ponpes Miftahul Huda, Segeran, Indramayu, Selasa,(22/10/2019).
Ia mengatakan dengan tersandungnya Ketua DPD Golkar Indramayu Supendi terkait kasus hukum, maka DPP sudah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Disinggung keinginan daerah jika penetapan Plt diharapkan dari kader daerah merupakan ketentuan aturan partai bahkan dalam waktu dekat, lanjut Agung, Golkar akan menunjuk pelaksana tugas (plt) dari pengurus yang berada satu tingkat di atasnya.
“Akan diangkat Plt, di mana ketentuannya yang diambil dari pengurus satu tingkat di atas yaitu dari DPD Golkar Provinsi Jawa Barat,” ujarnya pula.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefudin mengatakan sampai saat ini DPD belum menerima surat terkait adanya Plt dan masih menunggu kepastian dari pusat.
“Saya belum menerima surat terkait adanya plt dan sampai hari ini Pak Pendi masih Ketua DPD Indramayu,” ungkapnya menanggapi pernyataan Pengurus DPP.
Ia menegaskan, penunjukan plt untuk Kabupaten Indrmayu disebabkan adanya persoalan hukum yang menjerat ketua, maka pihaknya mengusulkan jika Plt dimaksud dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Musdalub DPD Partai Golkar sebelum pelaksanaan Munas pada Desember 2019 nanti.
“Musdalub di Indramayu menjadi prioritas dari hasil kordinasi dengan pimpinan pusat, maka Plt diturunkan untuk menghantarkan Musdalub, selanjutnya Munas digelar diikuti dengan Muswil dan Musda Indramayu 2020 nanti.” Pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPD Partai Golkar Indramayu 2016-2020 Supendi yang juga merupakan Bupati Indramayu terjaring oleh KPK dalam OTT karena terlibat kasus suap proyek Dinas PUPR Indramayu bersama tiga tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pemeriksaan.