PolitikDPP Partai Golkar Keluarkan Intruksi Tunda Musda Tandingan di Indramayu

DPP Partai Golkar Keluarkan Intruksi Tunda Musda Tandingan di Indramayu

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mengeluarkan Surat Intruksi Penundaan Pelaksanaan Musda tandingan untuk DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat per 19 Agustus 2020.
 
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Surat Intruksi nomor 10/GOLKAR/VIII/2020 tentang Penundaan Musda di 8 Kabupaten /Kota di Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus 2020 kemarin.
 
” Bahwa untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kader Partai Golkar dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2020, maka perlu dikeluarkan intruksi,” kata Airlangga dalam isi SI tersebut.
 
Maka DPP memandang perlu untuk mengeluarkan intruksi kepada DPD Propinsi Jawa Barat agar menunda pelaksanaan Musda Partai Golkar di 8 Kabupaten/ kota meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran setalah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
 
Pada diktum kedua SI tersebut, DPP mengintruksikan untuk menyelenggarakan Musda Partai Golkar di 8 Kabupaten/kota di Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran setalah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, selambat – lambatnya pada 30 Januari 2020.
 
IMG 20200821 WA0139Surat Intruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-10/GOLKAR/VIII/2020 (Foto Fokuspantura.com) 
Dengandikeluarknnya Surat Intruksi tersebut, maka Surat Intruksi nomor SI-3/GOLKAR/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Intruksi merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota  dinyatakan tidak berlaku untuk DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota di Propinsi Jawa Barat meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.
 
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Mahpudin, menyambut baik atas terbitnya Surat Intruksi DPP Partai Golkar nomor SI-10 tentang Penundaan Musda di 8 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. 
 
SI tersebut menegaskan, jika DPP Partai Golkar melarang adanya pelaksanaan Musda tandingan di Kabupaten Indramayu selain Musda X yang dilaksanakan pada 16 Juli 2020 kemarin yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Partai.
 
” SI tersebut menegaskan penghentian atau 
menunda pelaksanaan Musda di 8 Kabupaten/kota di Jawa Barat per  tanggql 19 Agustus 2020,” katanya, Jum’at(21/8/2020).
 
Menurutnya, azas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut. Maka Musda sebelum SI- 10 yang mengacu pada SI-03/GOLKAR/VII/2020 adalah sah yang nanti proses penetapan pengesahannya melalui putusan Mahkamah  Partai.  
 
” Singkatnya SI-10 itu, menjadi dasar hukum bagi DPD PG Provinsi Jawa Barat untuk tidak menyelengarakan MUSDA di Indramayu per tanggal 19 Agustus 2020 sampai tanggal 31 Januari 2021nanti,” terang mantan Ketua Fraksi Golkar ini.
 
Ia menegaskan, terkait persoalan Musda X yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya SI-10  dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi akan tetap berproses di Mahkamah Partai Golkar, sebagai saluran konstitusi berdasarkan kontruksi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran  partai dan yang mengaku sebagai kader dan pengurus Partai Golkar.
 
“Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas hukum yang berlaku.  sedianya perkara kami karena sudah tergester pada Mahkamah Partai Golkar akan mulai disidangkan pada pekan depan,” pungkasnya.
ads

Baca Juga
Related

Jelang Akhir Masa Jabatan, Kuwu Kedungwungu Pamitan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Desa Kedungwungu, Ahmad Fuadi berpamitan dengan masyarakatnya...

Sanitasi Drainase Dipertanyakan, Dua Jam Diguyur Hujan Jalan Protokol Indramayu Banjir

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu, masih belum tuntas menyelesaikan persoalan...

Aksi Unras Batal, Camat Anjatan Keluarkan Surat Pernyataan Proses Pemakjulan Kuwu Anjatan Utara

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Warga Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten...

Pendapatan Baznas Indramayu Naik Rp2,1 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu dalam...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu