INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang sempat buron berinisial MK (22), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dia ditangkap saat berada di bengkel ‘Tembelex Racing’ di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/11) sore.
“Pelaku merupakan DPO kasus curas yang telah melakukan aksinya di 14 TKP ,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, didampingi Kasat Reksrim, AKP Dadang Sudiantoro dan Kasubag Humas, AKP Heriyadi, Ahad (5/11).
Dari tangan tersangka MK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima unit sepeda motor berbagai jenis, yang merupakan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan milik korban, satu bilah golok dan satu buah helm merk NHK yang terdapat bekas bacokan.
Heriyadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka MK melakukannya bersama tiga orang rekannya. Yakni AH (sudah ditahan), Sur (sudah ditahan) dan Daw (masih DPO).
Modus yang dilakukan pelaku, dengan mengendarai dua unit sepeda motor, keempat pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari arah sebelah kanan dan kiri belakang. Setelah itu, salah satu pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku lainnya, AH (yang kini sudah ditahan) langsung membacok korban dengan menggunakan golok. Setelah sepeda motor beserta korban terjatuh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku DPO lainnya yang belum tertangkap (Daw),” ucap Heriyadi.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik para korbanyang diambil paksa oleh pelaku. Tercatat sedikitnya ada 14 sepeda motor milik para korban yang dibegal oleh komplotan pelaku itu di berbagai titik. Di antaranya di Kecamatan Kandanghaur, Sindang, Indramayu, Losarang, dan Widasari.