INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, bertempat di Aula DPMD Indramayu, Selasa, 4 Pebruari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bersama kepada pemerintah desa melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat Kecamatan, mengenai tata cara penyaluran serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan Peraturan Bupati No.218 tata penyaluran dana desa yang terbaru dan regulasi, baik dari kemendes dan kepmendes atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, didampingi Analis Kebijakan DPMD Indramayu, Sismy Windayanti, serta Koordinator TAPM Kabupaten Indramayu, Ahmad Tulus. Peserta sosialisasi terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kecamatan se-Kabupaten Indramayu serta perwakilan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Indramayu.
Pada sosialisasi ini, disampaikan beberapa poin utama terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, antara lain : Dukungan Program Ketahanan Pangan, dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, serta keterkaitannya dengan pengembangan BUMDes. Dana Operasional Pemerintah Desa, dengan alokasi maksimal 3% dari total Dana Desa. Penanganan Kemiskinan Ekstrem, melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang dialokasikan hingga 15% dari Dana Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menyampaikan, pemerintah desa harus memahami bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan regulasi yang ada. Fokus utama tahun ini adalah mendukung program ketahanan pangan, meningkatkan peran BUMDes, serta memastikan pemanfaatan Dana Desa yang tepat pada sasaran, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, desa-desa di Indramayu dapat lebih efektif dalam merencanakan, penataan usahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang di desa sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Sulaeman diharapkan seluruh 309 desa dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan dapat membuktikan transparansi, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, pada umumnya.
“Targetnya, Pemdes dikabupaten Indramayu dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan dapat membuktikan transparansi, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Kabid yang akrab disapa Sule. (Red/FP).