INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Indramayu telah menerima lima pengaduan permohonan sengketa Pilwu hasil pelaksanaan Pilwu serentak 13 Desember 2017 lalu. Kelima desa itu adalah Desa Jatibarang, Desa Salamdarma, Desa Gedangan, Kedokanagung dan Desa Tempel Kulon.
“DPMD hanya memfasilitasi permohonan sengketa Pilwu yang diajukan oleh masyarakat di lima desa itu, teknis penyelesaian nanti akan dibahas tim Panpilwu Kabupaten,”ungkap Kepala DPMD Indramayu, Dudung Indra Arisan kepada Fokuspantura.com, Jum’at(22/12/2017) dikantornya.
Bentuk permohonan sengketa Pilwu yang diajukan kepada Bupati Indramayu beragam alasan, ada nertralitas panitia, selisih jumlah DPT, selisih hasil perolehan suara, dugaan kecurangan, dugaan money politik hingga dugaan pemalsuan ijazah.
Menurutnya, permohonan sengketa hasil Pilwu yang diajukan, pihaknya tidak dapat menghalangi karena sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pilwu dan regulasi pendukung lainnya.
“Sesuai aturan selama 30 hari setelah ditetapkan sebagai Kuwu terpilih Panitia Pilwu Kabupaten akan menyelesaikan perselisihan dan sengketa Pilwu,”terang Dosen Fakultas Hukum Unwir Indramayu ini.
Disinggung persoalan dugaan ijazah palsu Calwu Desa Gedangan, pihaknya akan lebih selektif dalam melakukan penelitian berkas persyaratan yang bersangkutan, termasuk mendukung langkah Komisi I DPRD Indramayu yang akan memanggil semua pihak terkait dugaan ijazah palsu salah satu Calwu tersebut.
“Tetapi intinya DPMD tidak masuk pada persoalan hukum pidana, kami hanya menyelesaikan persoalan Pilwu sesuai tahapan, artinya sepanjang kasus itu belum memenuhi kekuatan hukum, tahapan akan tetap dilanjutkan,” terangnya.
Terkait