INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Barat versi Munaslub, Wisnu Purnomo angkat bicara pasca penegasan Anggota DPR RI Fraksi Hanura, Sudiro Asno, Tim Advokasi DPC Hanura dan sikap Ketua – ketua PAC kubu Ali Wardana beberapa waktu lalu dalam konferensi pers menyikapi munculnya kepengurusan DPC Hanura kubu Dadi Carmadi, dimana keberadaan kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Indramayu hanya satu duet H.Ali Wardana dan H.Ahmad Fatoni.
Menurutnya, DPC Hanura Kabupaten Indramayu versi Dadi Carmadi bukan hasil Musdalub seperti menurut Sudiro, bahkan juga bukan hasil Muscablub, penilaian itu menandakan bahwa Sudiro tidak memahami keputusan PTUN & AD/ART hasil Munaslub yang mengembalikan kewenangan SK Kepengurusan Partai satu tingkat diatasnya.
“Dalam kondisi darurat setelah Munaslub, DPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPD Jabar. Hal tersebut merupakan hasil dari turunan Munaslub Partai Hanura yang putusan – putisannya harus diimplementasikan hingga tingkat ranting.
“Dengan demikian, DPD Jabar Hasil Munaslub memiliki legal standing untuk mengeluarkan SK kepada DPC Hanura Indramayu.”ungkapnya dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com menanggapi statemen kubu Ali Wardana.
Ia juga menyayangkan, pernyataan Agus Ketua PAC Bangodua yang mungkin mewakili seluruh PAC di Indramayu versi mereka itu secara harfiah menegaskan bahwa mereka adalah bukan kader ideologis Hanura, karena dengan statement akan mengundurkan diri massal & keluar dari partai Hanura, itu membuktikan bahwa mereka ada di Hanura bukan karena kecintaan dan moral memiliki pada organisasi yang dalam hal ini adalah Partai Hanura.
“Sebaiknya mereka berpikir untuk membenahi polemik atau perbedaan yang ada di tubuh organisasi, bukan berorientasi menang kalah atau pecah belah,”tuturnya.
Menanggapi pendapat Tim Advokasi DPC, Dede Supriyatno yang menyatakan DPP Hanura Bambu Apus itu sudah final dibenarkan, lantas kenapa kemudian Dede menyatakan kita tidak taat hukum juga AD/ART partai.
“Silahkan buka AD/ART Partai Hanura, apakah ada pasal yg mengatur mereposisi, merestrukturisasi, mengganti ketua – ketua DPD/DPC seenaknya oleh Ketua Umum tanpa melalui proses yg diatur oleh AD/ART seperti yg selama ini terjadi atau dilakukan oleh OSO..?,” terang Wisnu.
Wisnu mempersilahkan Dede untuk sebaiknya terjemahkan isi Putusan Sela PTUN, apakah kurang jelas disitu tersurat masing-masing para pihak tidak diperkenankan dahulu melakukan kegiatan/tindakan yg berhubungan dengan lembaga negara atau external sebelum ada putusan yg final (incraaht) oleh PTUN, lantas, terang Wisnu dengan substansi surat edaran DPP versi OSO kepada seluruh kepala daerah dari tingkat I (Gubernur) hingga tingkat II (bupati/walikota) untuk tidak mempedulikan dinamika yg terjadi di tubuh Hanura bahkan menganggap jika ada diluar OSO adalah inkonstitusional.
“Apakah itu bukan merupakan tindakan yang tidak taat hukum pada PTUN dengan Putusan Sela yg telah ditetapkannya..? Juga apakah itu secara tersurat bukan suatu tindakan yang memprovokasi para kepala daerah se-Indonesia utk tidak taat hukum yang sudah ditetapkan oleh PTUN???,” terangnya.
Sebagai pengurus DPD Jabar hasil Munaslub menuding bahwa pendapat Sudiro Asno keliru dan menyesatkan.
Sementara itu, baik Ketua DPC Hanura Kabupaten Indramayu, Ali Wardana maupun Anggota DPR RI Fraksi Hanura, Sudiro Asno ketika dikonfirmasi terkait kritik Ketua DPD Jabar Versi Munaslub enggan untuk menyampaikan pendapat, pihaknya memilih tak menanggapi dan terus berbuat melakukan yang terbaik untuk kebesaran partai.
Kubu Carmadi Surati BKD Indramayu
Ketua DPC Partai Hanura versi Munaslub, Dadi Carmadi tak selesai sampai sosialisasi kepengurusan tingkat cabang, ia juga mengirimkan surat permohonan penghentian sementara pemberian bantuan anggaran partai politik untuk pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Indramayu kubu Ali Wardana bersumber dari APBD Indramayu 2018.
Melalui surat nomor B/002/DPC HANURA/Im/IV/2018 secara tegas surat yang ditandatangani oleh Ketua Dadi Carmadi dan Sekretaris Mabruri Yamien itu mendesak kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu agar tidak mencairkan bantuan parpol yang rutin diberikan serta menyampaikan pemberitahuan kepada Kesbangpol Kabupaten Indramayu.
“Pemkab Indramayu untuk tidak mencairkan bantuan dana Parpol HANURA sebelum ada hasil putusan incrach dari PTUN,”tutur Dadi Carmadi.
Jika, surat pemberitahuan itu tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan upaya gugatan kepada pengadilan sebagai bentuk konsekuensi hukum.
Terkait