INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Koalisi Partai Golkar dan Gerindra, H. Daniel Mutaqien Syafiuddin (DMS) resmi ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Penunjukan Danil Mutaqien tersebut berdasarkan surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : SKEP-133/GOLKAR/IX/2024, tanggal 4 September masa bhakti 2020-2025.
Adapun untuk komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Indramayu masa bhakti 2020-2025 diantaranya, Ketua Plt Daniel Mutaqien, Ketua Harian H. Wawang Irawan, Sekretaris H. Muhaemin.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu H. Wawang Irawan, membenarkan bahwa SK kepengurusan DPD Partai Golkar Indramayu sudah di putuskan dengan Plt. Ketua adalah Daniel Mutaqien.
Wawang mengatakan, keputusan mutlak yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat dengan menunjuk Daniel Mutaqien sebagai Plt. Ketua itu tentunya berdasarkan hasil rapat konsolidasi ditingkat DPD Golkar Jabar, terlebih Ketua Umum DPP Partai Golkar memberikan restu kepada Daniel Mutaqien.
“Kami ucapkan selamat kepada Mas Daniel, yang telah ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Indramayu. Kami optimis dibawah kepemimpinan Mas Danil, Golkar Indramayu bangkit,” ujar Wawang Irawan kepada Fokuspantura.com, Minggu, 8 September 2024.
Wawang menuturkan, pihaknya optimis pergerakan Partai Golkar di Indramayu terlebih jelang Pilkada serentak 2024, Plt Ketua Daniel mampu membangkitkan kembali kebesaran partai golkar. Tentunya dengan merebut kembali kursi kepemimpinan Pendopo.
“Kami berharap dengan disahkannya Mas Daniel memimpin DPD Golkar Indramayu seluruh kader, simpatisan dan relawan makin solid. Mari kita kawal kemenangan Paslon Bambang Hermanto dan Kasan Basari untuk menduduki Pendopo Indramayu,” tegasnya.
Wawang juga menegaskan bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen DPP, Muhammad Sarmuji menyampaikan surat kepada Pengurus DPD Partai Golkar Indramayu nomor : B-17/DPP/GOLKAR/IX/2024 perihal Larangan penggunaan atribut partai golkar untuk kampanye pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah yang “Tidak Diusung” Partai Golkar.
“Surat dari DPP sudah jelas, bahwa Paslon Cabup dan Cawabup yang resmi diusung adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari. (Jujun Juhanda/FP).