INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim PTUN Bandung melakukan Peninjauan Setempat (PS) terkait gugatan yang disampaikan sejumlah warga terdampak dan Walhi Jabar atas gugatan ijin lingkungan pembangunan mega proyek 2 x 1000 MW PLTU Indramayu ll yang diduga tidak sesuai SOP. Peninjauan itu dilakukan di dua titik yakni di project area acces road PLTU Indramayu ll, Desa Sumuradem Kecamatan Sukra dan Kantor Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol. Hal itu dilakukan sebagai bukti materiil dalam menjawab perkara gugatan yang diajukan dipersidangan.
Acara tersebut dihadiri Asman Project PLTU II Indramayu, Buchari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Kuasa Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I), Dr.Khalimi,SH,MH sebagai tergugat II Intervensi, Pengacara Pemkab dari bagian hukum Kamsari,SH sebagai Tergugat I, Kuasa Hukum penggugat yakni Tim LBH Bandung, Walhi Jabar beserta sejumlah masyarakat terdampak, Kamis (28/9/2017).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menepis anggapan jika penerbitan Surat Ijin Lingkungan (SIL) yang dikeluarkan Bupati Indramayu pada tahun 2015 lalu, diduga menyalahi ketentuan, pasalnya amdal PLTU II Indrmayu yang dibuat pada tahun 2010 itu pihak penggugat mensinyalir sudah kadaluarsa dan perlu dilakukan revisi.
Menurut Aep, Amdal PLTU II dibuat sesuai prosedur dan sejak diterbitkannya Amdal hingga sekarang tidak ada perubahan rona lingkungan, maka tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kondisi baik bentuk maupun ukuran pada obyek yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU tersebut, sedangkan mengenai dampak pencemaran PLTU I dalam laporannya tidak terdapat emisi polutan yang melebihi ambang batas baku mutu.
Sehingga, lanjut Aep, amdal tersebut dapat dijadikan acuan pada proses penerbitan ijin lingkungan yang ditanda tangani Bupati Indramayu yang saat ini sedang digugat oleh sejumlah warga terdampak berserta Walhi Jabar ke PTUN Bandung.
“Tidak ada perubahan rona lingkungan sehigga amdal tidak perlu direvisi dan dapat dijadikan dasar penerbitan ijin lingkungan, dengan begitu SIL yang ditandatangani Bupati Indramayu sesuai prosedur,” tegasnya.
Terpisah, Pegiat Lingkungan Jawa Barat, Wahyu Widianto, menilai, pada proses penyusunan amdal untuk PLTU II tahun 2010, kondisi PLTU I masih baru beroparasi sedangkan pada ketentuannya amdal itu sendiri bilamana tidak digunakan atau selama kurun waktu 2 sampai 3 tahun tidak ada aktifitas maka dianggap gugur dan perlu dilakukan revisi dan dengan begitu tidak dapat dijadikan landasan untuk penerbitan ijin lingkungan.
“Amdal PLTU II dibuat 2010 dan baru dilakukan aktifitas pada tahun ini maka dianggap tidak layak dan perlu direvisi,”
Wahyu mengatakan, dengan habisnya masa berlaku amdal yang kemudian dijadikan landasan bagi Bupati Indramayu guna penerbitan SIL, maka ijin lingkungan PLTU Indramayu Il dinilai cacat prosedur dan perlu dilakukan pembatalan.
“Ini yang menjadi alasan bagi kami untuk menggugat ijin lingkungan PLTU II yang dikeluarkan Bupati Indramayu pada tahun 2015,” terangnya.
Terkait