Fokus NewsRegionalDLH Indramayu Klaim Izin Proyek Eksplorasi Akasia Balongan Selesai

DLH Indramayu Klaim Izin Proyek Eksplorasi Akasia Balongan Selesai

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu mengklaim bahwa permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UPL) yang diajukan oleh penanggung jawab kegiatan Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi Akasia Prima (AKP) 001 di Desa Tegalurung, Gelarmendala dan Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sudah dikeluarkan berdasarkan ketentuan UU no 32 tahun 2009 dan PP 27/2012 tentang ijin lingkungan, kendati sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar proyek baru dilaksanakan baru – baru ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman membenarkan jika pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi UKL/UPL untuk jenis kegiatan Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi Akasia Prima (AKP) 001 di wilayah Kecamatan Balongan.

“Dokumen perizinan UPL/UKL sudah keluar,” kata Aep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu(6/11/2019).

undangan sosialisasi

Kepastian rekomendasi dokumen UKL/UPL yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup disampaikan juga dalam rapat sosialisasi bersama warga masyarakat di tiga Desa yakni Rawadalem, Gelarmendala dan Tegalurung, Rabu(6/11/2019) di Kantor Desa Rawadalem. Dasar persetujuan dokumen UKL/UPL tersebut mengacu hasil rapat kordinasi berbagai pihak di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada Jum’at(1/11/2019) pasca ratusan warga Desa Rawadalem RT 12 dan 11 melakukan aksi protes di Kantor Desa setempat.

Baca Juga : http://fokuspantura.com/dermayon/3045-aktifitas-urugan-tanah-proyek-migas-dihentikan-sementara

“Rapat UKL/UPL sudah dilakukan pada Jum’at(1/11/2019) yang dihadiri oleh berbagai unsur dan utusan masyarakat,” kata Perwakilan DLH Indramayu, Maulana dalam acara sosialisasi tersebut.

Seperti dilansir http://dlh.indramayukab.go.id/ukl-upl/ menyebutkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Dasar hukum dari UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah Keputusan Walikota Surakarta  No. 660.1/81/1/2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dengan syarat UKL – UPL, Fotokopi KTP, Izin pemanfaatan Ruang, Izin teknis dan dinas terkait (bila diperlukan), Draft Dokumen UKL-UPL Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV, Gambar Rencana, Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL dan Bukti Sosialisasi Warga.

Anehnya, sosialisasi yang dilakukan bersama warga masyarakat baru dilaksanakan pada Rabu(6/11/2019) di Kantor Desa Rawadalem dihadiri oleh unsur Muspika (Camat dan Danramil), Kepala Dinas LH (diwakili), Kepala Dinas Pertanian, Takmid Sarbini, Kepala Dinas PUPR (diwakili), pihak Pertamina dan pelaksana proyek serta ratusan warga masyarakat tiga desa didominasi warga terdampak.Namun permohonan ijin tersebut sudah dikeluarkan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu terkait Rekomendasi UKL/UPL, maupun Ijin Lingkungan yang ditanda tangani oleh Bupati Indramayu. Fakta tersebut menuai sesuatu yang patut digali secara cermat.

Menanggapi hal itu, Ketua F-Pelangi Kabupaten Indramayu,Masdi menuding pemangku kebijakan telah mengabaikan tahapan yang harus ditempuh terkait rekomendasi UKL/UPL dan syarat dengan rekayasa baik perizinan maupun dalam pelaksanaannya. Hal itu diketahuinya saat memantau proses sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak pemrakarsa kegiatan dengan warga masyarakat munculnya keluhan – keluahan warga terhadap dampak dari aktifitas pekerjaan yang beum dimasukan dalam dokumen UKL/UPL..

“Kegiatan Ekplorasi AKP 001 yang lokasinya di sekitar warga Desa Rawadalem RT12 Kecamatan Balongan baru berjalan beberapa hari yang lalu, perizinan ini syarat dengan rekayasa,” katanya usai memantau jalannya acara sosialisasi.

pekerjaan

Rekomendasi Perizinan seperti UKL/UPL semestinya sesuai dengan peraturan yang ada. Masyarakat setempat harus dilibatkan dalam penyusunan dokumen UKL/UPL dimaksud. Selanjutnya, Kepala DLH Kabupaten Indramayu menandatangani Surat Rekomendasi UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang diajukan oleh pemrakarsa, diteruskan Bupati Indramayu menandatangani Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau kegiatan tersebut dengan waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan Permohonan Penilaian Dokumen UKL-UPL (sah secara administrasi) hingga terbitnya Izin Lingkungan maksimal adalah 14 (empat belas) hari kerja di luar waktu perbaikan oleh pemrakarsa.

Baca Juga : http://fokuspantura.com/dermayon/3040-pertanyakan-agenda-sosialisasi-ratusan-warga-luruk-kantor-desa#.Xbtsm5a0zRc.

“Yang tak kalah penting, Kegiatan tersebut akan diumumkan melalui media massa paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. Insya Allah, minggu depan kami akan melaporkan kegiatan ini ke Kementerian terkait juga kepada Presiden RI,” tantangnya.

Sementara itu, mewakili pihak PT.Pertamina menyampaikan poin – poin yang disampaikan bahwa pekerjaan pengeboran sumur eksplorasi dalam memenuhi kebutuhan energi minyak dengan target 1 juta barel sebagai target dari pemerintah salah satunya melalui sumur akasia. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan permohonan sesuai UU22/2019 dimana area lahan peruntukan dibawah lima hektar tidak wajib Amdal dan hanya mengajukan permohonan UPL/UKL.

Menurutnya, upaya yang dilakukan saat ini di tiga desa yakni Gelarmendala, Rawadalem dan tegalurung sebagai langkah pembuktian jika di daerah tersebut ditemukan sumber minyak, sebagaimana 50 persen dari hasil kajian dan 50 persen tahapan pengeboran sebagai pembuktian.

“Kalau berhasil alhamdulilaah, kalau tidak berhasil menjadi kerugian kami, maka kami mohon dukungan semua pihak,” tuturnya.

ads

Baca Juga
Related

KPU Tetapkan Empat Paslon Pilkada Indramayu 2020

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, secara resmi...

Aher Terima Doctor Honoris Causa dari Universitas Korsel

BANDUNG,(Fokusoantura.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali meraih penghargaan...

Prediksi Perolehan Kursi DPRD Indramayu Partai Golkar Pemenang 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu...

Dua Kecamatan Implementasikan Program Dokmaru

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Salah satu program 99 prioritas Bupati dan Wakil...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu