INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan, SN warga Blok Kitana Kidul, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, Jawa Barat. Ia diamankan polisi sebagai tersangka karena telah menyebabkan Teja Sudrajat (19)tewas.
Kejadian yang terjadi pada 6 November 2018 lalu itu, diakibatkan oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Satu orang pelaku masih dalam pengejaran polisi. Tersangka pengeroyokan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi Blok Kitana Kidul, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, Jawa Barat.
“Pengeroyokan hingga matinya korban dipicu oleh masalah sepele,” kata Yoris saat menunjukkan pelaku di Mapolres Indramayu, Jumat,(9/11/2018).
Yoris mengatakan, kronoligis kejadian perkara tersebut bermula saat kedua korban yakni Teja Sudrajat (19) dan Ahmad Yani (26) melintas di wilayah Blok Kitana Kidul. Kedua korban bertemu di tengah jalan dengan salah seorang warga setempat yakni SN (52). Mereka berbincang-bincang sejenak hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman. SN meminta kedua korban yang berboncengan sepeda motor untuk tidak melakukan gelagat mencurigakan di desanya.
Sebab beberapa hari terakhir ini kasus pencurian sepeda motor marak terjadi di desanya. SN pun khawatir dan meminta kedua korban untuk pergi dari desanya. Imbauan itu disikapi negatif oleh korban. Salah seorang korban yakni Ahmad Yani terlibat salah paham hingga akhirnya terjadi baku hantam dengan SN.
“Korban memukul SN karena tak terima saat diperingati. Akhirnya SN balik memukul,” ujar Yoris.
Baku hantam pun terus terjadi. SN kesal dan meneriaki maling kepada kedua korban. Massa pun berdatangan menghadang Teja dan Ahmad. Massa dilengkapi dengan berbagai benda tumpul, beringas langsung menghakimi kedua korban. “Massa ada sekitar 100 orang,” ungkapnya.
Dikepung ratusan orang, korban pun tak berdaya hingga pada akhirnya babak belur. Saat hendak dilarikan ke rumah sakit salah seorang korban yakni Teja harus meregang nyawa. Sementara itu, Ahmad Yani mengalami luka berat.
Tak butuh waktu lama bagi polisi, SN yang bertindak sebagai provokator pun langsung diamankan ke Mapolres Indramayu. Satu provokator lain kini masih dalam pengejaran polisi.
“Sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang,” ujar Yoris.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan batu, balok kayu, dan benda tumpul lainnya yang digunakan untuk menganiaya kedua korban. Sisa darah masih jelas terlihat di balok kayu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SN kini sudah mendekam di sel tahanan. Polisi akan terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain. Tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban yang tak terima atas perlakuan tersebut. Keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang berujung kematian tersebut.