Hukum & KriminalFokus PeradilanDitagih Rp54 Miliar, Mantan Dirut PDAM Gugat Bupati Indramayu

Ditagih Rp54 Miliar, Mantan Dirut PDAM Gugat Bupati Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca terbitnya  Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tentang Pengembalian Uang ke Kas Perumdam Tirta Darma Ayu yang di keluarkan tanggal 2 Agustus 2023, mantan Direktur PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu   Tatang Sutardi menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu ke PTUN Bandung.

Informasi tentang adanya gugatan ini diperoleh dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, 07-11-2023. Dalam laman tersebut disebutkan H. TATANG SUTARDI, S. Sos., M.Si sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai Tergugat dan masuk dalam  register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.

Kuasa hukum Tatang Sutardi, Khalimi membenarkan telah diajukannya gugatan sejak tanggal 31Oktober 2023. Dia pun menyampaikan bahwa pada persidangan  06 Nopember 2023 kemarin telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces. 

“Gugatan klien kami merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata usaha negara, termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” tutur Khalimi saat ditanya substansi Gugatan.

Menurutnya penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio justae causa, akan berbahaya bahkan bisa menjadi alat pressure untuk setiap laporan atau temuan apapun diranahpidanakan yang mengakibatkan aparatur sipil negara, masyarakat maupun badan usaha atau badan hukum menjadi takut, was-was dan tak nyaman. 

Dijelaskan Khalimi, point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021 tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas Persediaan Barang pada Perumdam  Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu  Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021  yang tanpa pernah jika proses audit itu melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung, permintaan keterangan dan lain lain terhadap kliennya yang disasar oleh auditor, kemudian diperintah untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu. 

“Proses audit sungguh  tak lazim dan melanggar asas  asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa. Ini merupakan pelanggaran karena apabila hukum positif tidak mengindahkan suatu asas, tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan terhadap siapapun, termasuk sanksi terhadap klien kami,” tandasnya.  

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum Pemkab Indramayu atas atas gugatan yang dilayangkan Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi.

ads

Baca Juga
Related

Kajari Kota Tegal Silaturahmi Dengan Walikota

TEGAL,(Fokuspantura.com),– Kunjungan silaturrahmi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang...

Sembilan Desa Diusulkan Pencairan Banprov Jabar 2018

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Indramayu sudah...

FKPPI Solid Kawal Kemenangan Paslon Nina-Lucky

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI(FKPPI) menyatakan secara...

Fraksi PKB Indramayu Soroti Belanja Modal Rendah di Sebelas OPD

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu, menyoroti...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu