INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca terbitnya Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tentang Pengembalian Uang ke Kas Perumdam Tirta Darma Ayu yang di keluarkan tanggal 2 Agustus 2023, mantan Direktur PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi menyampaikan gugatan terhadap Bupati Indramayu ke PTUN Bandung.
Informasi tentang adanya gugatan ini diperoleh dalam laman website Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, 07-11-2023. Dalam laman tersebut disebutkan H. TATANG SUTARDI, S. Sos., M.Si sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Indramayu sebagai Tergugat dan masuk dalam register perkara No. 127/G/2023/PTUN.BDG.
Kuasa hukum Tatang Sutardi, Khalimi membenarkan telah diajukannya gugatan sejak tanggal 31Oktober 2023. Dia pun menyampaikan bahwa pada persidangan 06 Nopember 2023 kemarin telah memasuki tahap sidang persiapan setelah sebelumnya gugatan sengketa tata usaha negara tersebut lolos dismissal proces.
“Gugatan klien kami merupakan salah satu bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan yang dilakukan pejabat tata usaha negara, termasuk dan tidak terbatas terhadap Bupati Indramayu.” tutur Khalimi saat ditanya substansi Gugatan.
Menurutnya penggunaan kewenangan tanpa kontrol, berlindung pada asas selalu dianggap benar setiap tindakan pejabat tata usaha negara atau yang disebut asas presumptio justae causa, akan berbahaya bahkan bisa menjadi alat pressure untuk setiap laporan atau temuan apapun diranahpidanakan yang mengakibatkan aparatur sipil negara, masyarakat maupun badan usaha atau badan hukum menjadi takut, was-was dan tak nyaman.
Dijelaskan Khalimi, point penting dalam gugatan tersebut, mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu periode 2017-2021 tidak terima adanya perintah Bupati Indramayu berdasar laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu atas Persediaan Barang pada Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang tanpa pernah jika proses audit itu melakukan konfirmasi, klarifikasi, wawancara langsung, permintaan keterangan dan lain lain terhadap kliennya yang disasar oleh auditor, kemudian diperintah untuk mengembalikan sekitar Rp54 milyar ke rekening kas PDAM Tirta Darma Ayu.
“Proses audit sungguh tak lazim dan melanggar asas asersi sebagai azas yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa. Ini merupakan pelanggaran karena apabila hukum positif tidak mengindahkan suatu asas, tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan terhadap siapapun, termasuk sanksi terhadap klien kami,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum Pemkab Indramayu atas atas gugatan yang dilayangkan Mantan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Tatang Sutardi.