INDRAMAYU,(Fokuspantura.com).- Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Yahya, angkat bicara terkait wacana moratorium (pembatasan) pendirian toko modern yang sempat diperbincangkan beberapa tahun sebelumnya.
Pasalnya, Pemkab Indramayu sebelumnya membatasi pendirian sembilan toko modern jenis Alfa Mart di beberapa titik lokasi dengan alasan moratorium yang tidak berdasar dan berujung penutupan paksa operasi toko modern tersebut.
“Penerapan moratorium toko modern itu hanya persifat lisan tanpa surat resmi dari Pemkab Indramayu,” kata Yahya menanggapi masalah moratorium toko modern saat dihubungi, Selasa, (29/6/2021).
FOKUS BACA JUGA : Diskopdagin Diduga Tertutup Soal Hasil Kajian Analisis Toko Modern
Yahya menyatakan, pada tahun 2019, wacana moratorium yang disampaikan Bupati Indramayu saat itu sangat kenceng, namun pada masa kepemimpinan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, sekitar bulan Nopember 2020, Plt Bupati telah memberikan kelonggaran untuk permohonan pendirian dan perpanjangan ijin toko modern di seluruh Kabupaten Indramayu.
FOKUS BACA JUGA :Dinas Kopdagin Tolak Perizinan Sembilan Alfamart
Sehingga pada saat itu Kepala Dinas Kopdagin yang dijabat oleh Tisna Hendarin, menindaklanjuti perintah pimpinan dengan mengundang dua pengelola toko modern terkait ijin pendirian dilokasi baru dan perpanjangan beberapa toko modern yang sesuai ketentuan.
“Jadi istilah moratorium sekarang sudah tidak ada dan kami proses semua permohonan ijin pendirian baru,” terangnya.
Pantauan Fokuspantura.com saat ini, hampir puluhan bangunan toko modern dibeberapa Kecamatan yang sudah beroperasi, entah apakah sudah mengantongi ijin dari Dinas Perijinan terkait penertiban IUTM, rekomendasi dari dinas Kopdagin serta rekomendasi IMB dari Dinas PUPR Indramayu.