INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Problematika administrasi kependudukan di Kabupaten Indramayu dengan ragam persoalan hingga dugaan adanya pungutan uang guna memperoleh legalitas elektronik akta kependudukan kini sudah bisa dihentikan, pasalnya saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu akan membabad seluruh surat keterangan (Suket) Print Ready Record (PRR).
Kelangkaan blangko e-KTP selama ini menjadi faktor utama maraknya dugaan pungutan dan lambatnya proses penerbitan e-KTP di seluruh pelayanan kependudukan Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Iskak Iskandar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kanadi Monoisman menyampaikan, adanya penuntasan Suket untuk diganti dengan e-KTP, seiring intruksi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI beberapa hari kemarin, yang mengharuskan kepada seluruh daerah untuk tidak menerbitkan Suket terutama bagi penduduk pemula.
“Prioritas bagi mereka yang belum punya KTP maka Suket segera diganti,” tuturnya.
Saat ini, seluruh Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari pelayanan Adminduk tidak akan mencetak Suket Print Ready Record (PRR), pemula. Bagi warga masyarakat yang sudah berkewajiban usia 17 tahun harus memiliki KTP.
Dikatakannya, target pembabadan Suket bagi yang sudah mengalami perpanjangan beberapa kali menjadi prioritas Disdukcapil Indramayu untuk bisa menyelesaikan sekitar 110 ribu nama yang harus dituntaskan.
“Melalui Program Laboling D’ayu salah satu upaya untuk menuntaskan persoalan Adminduk di Indramayu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementeran Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik ( e-KTP).
“Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan suket lagi, karena blangko-nya ada,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).
Oleh karena itu, Zudan pun meminta setiap Disdukcapil memberitahu masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, e-KTP sudah bisa langsung didapatkan.
Setelah DKI Jakarta, kata Zudan, Provinsi DI Yogyakarta menjadi provinsi kedua yang tuntas mencetak suket yang pernah diterbitkan menjadi KTP elektronik.
“Tolong katakan kepada warga masyarakat kalau ingin rekam data langsung dicetak, KTP yang rusak atau hilang bisa langsung dicetak, datanglah ke Disdukcapil,” kata Zudan.
Pihaknya pun akan terus melakukan percepatan ke 32 provinsi lainnya untuk menyelesaikan pencetakan suket-nya menjadi KTP elektronik, termasuk 188 Disdukcapil di kabupaten/kota.