ANJATAN,(Fokuspantura.com),- Memasuki Tahun Pelajaran 2017/2018, Disdik Kabupaten Indramayu mulai mensosialisasikan sekolah 40 jam perminggu. Hal itu dilakukan sebagai pengganti kebijakan full day school (FDS) dalam rangka mengimplementasikan anjuran Mendikbud Muhazir Effendi.
“Kebijakan 40 jam perminggu mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018,” tegas Kadiadik Indramayu, M. Ali Hasan, usia kegiatan sosialisasi untuk tiga wilayah UPT Pendidikan yakni UPT Pendidikan Patrol, Sukra dan UPT Pendidikan Anjatan, di gedung SDN I Anjatan, Sabtu (15/7/2017).
Ali juga mengatakan, meski anjuran Kemendikbud tentang 40 jam dengan durasi 8 jam per hari atau 5 hari sepekan, pada pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dengan para wali murid. Jika dipaksakan dikhawatiri akan menimbulkan efek yang kurang baik dalam hal kondusifitas proses pembelajaran di sekolah.
Pada hakekatnya, lanjut Ali, ketentuan tersebut diberlakukan untuk jam kerja guru disesuaikan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instituai lain. Dengan pola penekanan pendidikan berkarakter dimana sekolah tidak hanya mempriotitaskan unsur inkurikuler saja akan tetapi masalah kokurikuler dan ekstrakurikuler harus dilakukan pengembangan.
“Pendidikan keagamaan tetap dipertahankan seperti pendidikan Diniyah dengan melakukan koordinasi dimana guru dituntut untuk melakukan pengawasan terhadap anak didiknya,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala UPT Pendidikan Sukra, H. Fatoni, mengatakan, FDS dan 40 hari sama halnya dengan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena bagi ASN sama-sama memiliki nilai yang saling menguntungkan.
Dikatakannya, sebagaimana ASN, disini guru akan bekerja selama 40 jam dalam seminggu yang akan diselaraskan antara disiplin diri dengan tunjangannya dan disiplin siswa untuk mengisi kekosongan waktu sepulang sekolah.
“Dengan begitu pengembangan bakat anak akan lebih terkontrol,” ungkapnya. (Robi Cahyadi)