INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Proses pelaksanaan mutasi, rotasi, promosi dan alih tugas terhadap 201 pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, yang baru saja dilaksanakan terdapat satu pejabat promosi dari staf umum menjadi Kasubag di salah satu Kecamatan. Namun faktanya, pejabat tersebut sudah meninggal dunia menjelang 100 hari kematian.
Sontak peristiwa itu mendapat reaksi dari pihak keluarga pejabat yang dimutasi. Ia menilai bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu diduga ceroboh dalam melakukan proses mutasi. Padahal tiga hari pasca meninggal dunia pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kecamatan dengan mengurus surat-surat yang menjadi persyaratan.
“Tiga hari setelah meninggal, pihak keluarga sudah menyampaikan laporan kepada Camat, tapi sekarang muncul pada nama nama pejabat yang dimutasi padahal sudah meninggal dunia,” kata sumber salah satu sepupu pejabat yang dimutasi belum lama ini.
Reaksi publik terhadap proses mutasi menimpa salah satu Kasubag di Kecamatan yang sudah meninggal dunia itu beragam penilaian. Hingga menuding BKPSDM Kabupaten Indramayu, dianggap tidak cermat dalam mengelola data pengadaan pegawai yang bakal di mutasi tanpa adanya proses cek and ricek.
Penanggapi hal itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Ari Risdiato, mengatakan, proses pembahasan mutasi dan rotasi jabatan sifatnya rahasia, dimana data kepegawaian itu berasal dari data pegawai yang telah dientry secara mandiri oleh setiap ASN di dalam aplikasi MySAPK yang up date datanya di lakukan oleh yang bersangkutan saat penyusunan SKUM di awal tahun.
Menurutnya, aplikasi MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil dan data terpusat dI BKN.
“Sampai hari data yang bersangkutan masih tercatat aktif di My SAPK, pejabat tersebut masih aktif,” tuturnya saat dikonfirmasi perihal tersebut.
Ia menegaskan, berkaitan dengan kesalah penerbitan SK Mutasi, terdapat diktum apabila terjadi kesalahan akan dilakukan perubahan sebagaimana semestinya seperti di cantumkan di Setiap SK.
Sehingga ia menyarankan, sebagaimana ASN yang memiliki anak kandung, jika tidak melaporkan ke system maka dengan sendirinya tunjungan anak tidak akan di dapatkan. Oleh karena itu. Pihaknya meminta kepada ahli waris untuk segera melaporkan jika terdapat keluarga ASN yang meninggal dunia.
” Sangat bisa, dengan cara keluarga ASN yang meninggal dunia melaporkan ke pengelola kepegawaian SKPD dimana yang bersangkutan bertugas dan selanjutnya Pengelola Kepegwaian tersebut membuka aplikasi MySAPK proses penghapusan data pegawai sebagai dasar BKN mengeluarkan Nota Persetujuan Penerbitan SK Pensiun karena meninggal dunia yang selanjutnya Pensiun yang bersangkutan akan jatuh ke Istrinya,” terang Mantan Wadir Keuangan RSUD Indramayu ini.
Ia berharap, setiap kematian ASN tentunya ahli waris harus melengkapi surat / akta kematian yang selanjutnya akan di proses kepegawaiannya. Sehingga secara online di BKN menyatakan bagi yang meninggal dunia disebut pola Pensiun Meninggal Dunia Aktif. Karena sebagaimana Surat Keterangan Waris apakah Camat/Kuwu bisa tanda tangan surat waris jika Ahli Waris tidak melampirkan surat/akta kematian.
Tentunya surat/akta kematian sangat dibutuhkan untuk proses kepegawaian.
“Publik akan memahami sebab publik jaman digitalisasi akan memahami proses data administrasi kepegawaian dan kependudukan. Seperti halnya jika seseorang yang telah Ber KTP dan meninggal dunia namun ahli waris tidak membuat surat/akta kematian atau sudah membuat surat kematian dari kuwu namun tidak lapor ke Disdukcapi. Tentunya data penduduknya masih aktif dan tercatat dalam Hak Pilih Aktif saat Pemilu. Sehingga sering di temui saat DPT pemilu mash ada warga meninggal tercantum di DPT.” Pungkasnya.
Terkait