INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, kembali mendapatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir turut serta pada kegiatan kampanye salah satu Paslon Pilkada Indramayu 2024, Rabu 9 Oktober 2024.
Laporan yang diajukan warga yang berkedudukan di Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, yang juga sebagai timses Paslon 02, Carkaya, berawal dari postingan pada beranda media sosial Facebook tentang aktifitas kampanye Paslon 03, Nina Agustina – Tobroni.
Carkaya mengatakan, pada postingan tersebut, terlihat kegiatan kampanye melibatkan perangkat desa di Kantor Pemerintah Desa Juntiweden yang dihadiri oleh Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 3 Nina Agustina dan Anggota DPRD F-PDIP Dapil 2, Suhendri di hari kerja yang diduga tidak memiliki ijin cuti, sedangkan yang dilakukan oleh Kuwu Juntiweden, Akronim, memfasilitasi tempat kegiatan kampanye di halaman kantor Pemdes setempat, yang terjadi kisaran tanggal 3 Oktober 2024.
“Kedatangannya ke Bawaslu ini dalam rangka melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dalam hal ini ada lima orang yang dilaporkan yakni Cabup Indramayu, satu Dewan terpilih Dapil ll, Kuwu Juntiweden dan dua orang calon KPPS,” ucapnya.
Carkaya juga mengatakan, komisioner Bawaslu sudah memiliki nalar hukum yng cukup jelas, untuk itu pelaporan ini harus ditindak lanjuti dan diproses secara terang benderang sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, akan tetapi jika permasalahan ini tidak ditindak lanjuti secara tuntas maka pihaknya akan melaporkan ketingkat yang lebih tinggi.
“Jika laporan ini tidak ditindak lanjuti secara tuntas maka akan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap Bawaslu dan kami akan melaporkan ke DKPP,” terangnya.
Sementara Tim Kuasa Hukum Pelapor, Rona Diana, SH, mengatakan, pihaknya dari Tim Hukum PKN yang mana PKN itu sendiri mengusung Paslon Lucky-Sae, dalam hal ini melakukan pendampingan hukum guna melaporkan tindak pelanggaran yang melibatkan beberapa oknum aparat birokrasi yang secara umum diketahui bahwa hal itu adalah sebuah pelanggaran, adapun bukti-bukti pelanggaran berupa foto dan screen shoot FB, selain itu untuk saksi-saksi juga sudah disiapkan.
“Kami melakukan pendampingan hukum kepada pelapor, untuk selanjutnya temen-temen Bawaslu sendiri akan melakukan kajian atau tela’ah terhadap permasalahan yang kami laporkan,” ujarnya.
Rona menegaskan, aturan tentang ASN sendiri sudah cukup jelas ditambah lagi adanya perundang undangan tentang Pilkada, artinya apa yang dilakukan oknum tersebut sudah dipastikan sebuah pelanggaran.
“Keterkaitannya sudah sangat jelas baik aturan ASN maupun perundang undangan Pilkada maka klasifikasinya atas pelanggaran tersebut layak untuk dilaporkan,” tegasnya.
Terpisah Ketua DPC PDIP Indramayu sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Sirojudin, melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, Cabup Nina Agustina saat ini sudah mendapatkan ijin cuti untuk melakukan kampanye.
Kemudian terkait ijin Anggota DPRD dimana pada saat itu belum ditetapkannya Ketua DPRD definitif, Sirojudin mengatakan, kalau Anggota DPRD ijin cutinya dari unsur pimpinan dan tidak harus Ketua DPRD, tapi ada pimpinan sementara yang terdiri dari ketua dan wakil ketua.
“Kalau ibu Nina kan sudah ada ijin cutinya, kalau anggota dewan sesuai arahan dari Bawaslu ijin cuti nya ke Pimpinan DPRD dan ada ijinnya, sedangkan untuk Kuwu bukan kewenangan saya,” ungkapnya. (Red/FP).